Sabtu, 11 September 2010

Zakat Fitrah Hukum dan hikmahnya...

Istilah zakat dalam islam tidak asing bagi kita kaum muslimin, bahkan dalam al-Qur’an Allah SWT sering kali menyebut kata zakat ini dalam beberapa ayat dalam al-Qur’an, dalam hal ini para ulama tafsir telah lama mengkaji banyaknya pengulangan kata zakat, dan ternyata dari hasil pengkajiannya, kata zakat dalam bentuk mu’arrofah (memiliki alif lam ta’rif)  dalam al-Qur’an terulang sebanyak 30 kali, yaitu 27 kali terulang bersamaan dengan kata shalat pada satu ayat, dan yang lainnya terulang tidak bersamaan dengan kata shalat dalam satu ayat, akan tetapi masih dalam satu pembahasan… dan kata zakat dalam bentuk munakkaroh (tanpa alif lam ta’rif) terulang dalam 2 ayat dalam al-Qur’an yaitu QS. Alkahf : 81 dan QS. Maryam : 13 .

§ Dari banyaknya pengulangan kata zakat dan shalat dalam al-Qur’an, hal ini sebagaimana yang di katakan oleh para mufassirin bahwa ayat-ayat ini memberikan isyarat bahwa kedudukan zakat dan shalat sangatlah penting dalam islam baik dari segi hukum wajibnya maupun pengaruhnya baiknya terhadap orang yang mengerjakannya, kedaua hal ini seakan-akan tidak boleh di tinggalkan atau di pisahkan satu sama yang lainnya….
Dan zakat di sini mencakup dua hal yaitu zakat mal (harta) dan zakat badan atau zakat fitrah, namun dalam bulletin ini akan di bahas tentang hukum dan hal-hal lain yang berkaitan dengan zakat fitrah terutama dalam mazhab imam Assyafi’i rohimahullahu ta’ala.
1)  Definisi zakat fitrah
Zakat menurut bahasa adalah ”attathir wannama” yakni pensucian dan penambahan kebaikan dan barokah.
Dan zakat menurut syara’ sebagaimana yang di definisikan oleh para ulama sbb :
إِخرَاجُ مَالٍ مَخْصُوْصٍ علَى وَجْهٍ مَخصُوْصٍ بِنِيَّة ٍمَخْصُوْصَةٍ وَيُصْرَفُ لِطَائفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ
“Mengeluarkan harta tertentu dalam bentuk (syarat) tertentu, dengan niat tertentu dan di bagikan kepada pihak terentu pula”.
Dan kaitannya dengan penamaan zakat ini dengan ”zakat fitri” sebagaimana yang di katakan oleh para ulama adalah karena zakat fitrah ini di wajibkan setelah selesainya manusia berpuasa di bulan ramadhan. atau sebagaimana di katakan juga bahwa zakat ini di wajibkan atas dasar fitrah (bersihnya) manusia di sebabkan oleh ibadah puasa dan ibadah lainnya di bulan ramadhan
Juga di sebut dengan "zakat fitrah" yang berarti al-khilqoh (asal kejadian, penciptaan) atau sering juga di sebut dengan "zakat al-badan" karena dengan zakat ini merupakan pembersih diri (jiwa, badan) manusia dari dosa dan kesalahan, sebagaimana yg di jelaskan dalam satu hadits sbb :
عن ابن عباس رضى اللهِ عنهما قال : ( فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَدَقةَ الفِطْرِ طُهْرةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللغْوِ وَالرَّفثِ وطُعْمَةً لِلمَسَاكِينَ ) الحديث    ]رواه أبو داود وابن ماجه  [
Dari Ibnu Abbas RA berkata :Bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah yaitu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan keji, dan sebagai bekal makan bagi orang miskin…..” (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah.)
o  Zakat fitrah ini mulai di wajibkan pada tahun ke-2 hijrah bertepatan dengan tahun di wajibkannya puasa ramadhan yaitu dua hari sebelum shalat idul fitri sebagaimana yang di jelaskan oleh Imam Ibnu hajar al-Asqolany rahimahullah ta’ala.
2)  Dalil wajib zakat fitrah
Menurut Jumhur ulama bahwa zakat firah ini hukumnya wajib kepada setiap orang muslim baik laki-laki maupun perempuan, hal ini berdasarkan hadits yang di riwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar RA sbb:
 عن ابن عمر رضى اللله عنه قال :  ( فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَليْه ِوَسَلَّم زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِن تَمْرٍ أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ علَىَ العَبْدِ وَالحُرِّ وَالذَّكَرِ وَ الأُنْثَى وَ الصَّغِيْرِ وَالكَبِيْرِ مِنَ المُسْلِمِيْنَ .     ]رواه الشيخان [
“Dari Ibnu Umar RA berkata : bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah yaitu sebanyak satu sho’ dari kurma atau satu sho’ dari gandum kepada setiap orang yang merdeka atau masih budak , baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kalangan kaum muslimin” .    [HR.Bukhari dan Muslim] 
3)  Kepada siapa di wajibkan...?
Dari hadits di atas menunjukkan bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap orang muslim tanpa terkecuali, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, merdeka atau masih dalam status hamba sahaya (budak), akan tetapi di syaratkan mampu untuk mengeluarkan zakat fitrah yaitu memiliki makanan pokok untuk malam dan hari idul fitri dan melebihi dari nafkahnya sendiri dan nafkah orang yang wajib dia nafkahi seperti istri, anak dan pembantunya.
üZakat fitrah ini juga wajib bagi setiap orang yang memiliki kewajiban untuk menafkahi orang lain seperti suami untuk istri dan anaknya yang belum baligh, jadi di samping wajib menafkahinya wajib juga untuk di keluarkan zakatnya.
Namun jika seorang suami tidak mampu untuk mengeluarkan zakat istrinya maka tiadak ada kewajiban atasnya (suami), dan tidak ada kewajiban pula atas istri untuk dirinya sendiri,  akan tetapi jika sang istri memiliki harta dan mampu untuk mengeluarkan zakatnya sendiri maka boleh dia (istri) untuk mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri bahkan hal itu di sunnahkan.
ü Tidak di syaratkan ada izin dari orang yang wajib untuk di nafkahi untuk di keluarkan zakatnya, seperti suami mengeluarkan zakat untuk istri dan untuk anaknya yang belum baligh, akan tetapi jika seseorang mengeluarkan zakat untuk orang yang tidak wajib  atasnya menafkahinya, seperti bapak untuk anaknya yang sudah baligh (dewasa), maka hal itu tidak sah dan tidak cukup untuk menggugurkan kewajiban berzakat, kecuali dengan izin dari anak yang baligh tsb.
4)  Jenis makanan yang di keluarkan
Jenis makanan yang di keluarkan untuk zakat fitrah adalah jenis makanan pokok tempat dia tinggal seperti beras, jagung, gandum dll.
ü Dan dalam hal ini menurut pendapat yang mu’tamad (di pegang) dalam mazhab syafi’i adalah dengan melihat jenis makanan pokok yang berlaku pada tahun atau musim di wajibkan zakat itu sendiri, bukan melihat pada waktu wajibnya di keluarkan .
ØPerlu di perhatikan :
Dalam masalah mengeluarkan zakat untuk seseorang, entah itu karena ada kewajiban atasnya atau karena sebab di wakilkan kepadanya, maka jenis makanan pokok yang harus dikeluarkan sebagaimana dalam pendapat yang mu’tamad (di pegang)adalah  harus sesuai dengan jenis  makanan pokok daerah orang yang di keluarkan zakatnya (al-mu’adda anhu) bukan jenis makanan pokok orang yang mengeluarkan zakat (al-mu’addy) untuk orang tersebut, masalah ini terjadi jika antara al-mu’adda anhu berjauhan dari daerah al-mu’addy.  (Umdatul mufty walmustafty jilid 1, hal:269)
Oleh karena itu bagi orang yang memiliki kewajiban mengeluarkan zakat untuk orang yang dia nafkahi misalnya, sedangkan dia jauh terpisah dari keluarga dan daerah tempat tinggalnya seperti seorang suami yang pergi merantau jauh ke luar daerah seperti ke Malaysia dll, padahal dia berkewajiban untuk mengeluarkan zakat bagi  istri dan anaknya, maka yang perlu di perhatikan ketika akan mengeluarkan zakat untuk istri dan anaknya adalah sang suami harus mengeluarkan zakat dangan jenis makan pokok di mana sang istri atau anaknya berada, bukan melihat jenis makan pokok di mana dia (suami) tinggal, karena bisa saja  suatu daerah berbeda jenis makanan pokoknya, dan zakat itu harus di berikan kepada faqir miskin di daerah di mana istri dan anaknya berada, sedangkan zakat untuk dirinya sendiri (suami) tetap melihat jenis makanan pokok daerah di mana dia tinggal.
· Melihat masalah ini maka solusi yang bisa di lakukan adalah dengan cara sang suami mengirimkan uang untuk istri dan anaknya, kemudian sang istri membeli beras (jenis makanan pokok daerah di mana dia tinggal) dengan uang tersebut, kemudian memberikan zakatnya kepada faqir miskin di mana dia (istri) berada.
· Di antara masalah yangi sifatnya kurang tepat bahkan sering terjadi di masyarakat  adalah bahwa sang suami biasanya mewakilkan kepada sang istri untuk mengeluarkan zakatnya di mana sang istri berada, padahal sang suami seharusnya mengeluarkan zakatnya sendiri sesuai dengan jenis makanan pokok daerah tempat dia berada dan harus di bagikan kepada fakir miskin di daerah itu juga, dan inilah pendapat yang mu’tamad sekalipun di sana ada pendapat yang goiru mu’tamad / dha’if  (lemah) yang  di fatwakan, namun di sini sebaiknya seseorang  lebih mengutamakan pendapat yang mu’tamad yaitu pendapat yang kuat dan di pegang oleh para ulama, dari pada berpegang pada  pendapat  yang  goiru mu’tamad / dha’if (lemah) tersebut.
5)  Ukuran zakat fitrah
Dalam hadits yang di riwayatkan oleh Ibnu Umar di atas, di sana di jelaskan oleh Rasulullah SAW tentang ukuran zakat fitrah ini, yaitu 1 sho’ atau 4 mud nabawy atau dengan ukuran yang sekarang ±2,75 kg, dan jika lebih dari ukuran wajib ini, hal itu lebih baik (mustahsanah) dengan alasan ihtiyath (antisipasi).
6)  Waktu mengeluarkan zakat fitrah
Para ulama telah membagi beberapa waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah ini sbb:
1. Waktu wajib
Yaitu seseorang di wajibkan mengeluarkan zakat fitrah apabila dia menemui (berada) pada sebagian waktu di bulan ramadhan dan sebagian waktu di bulan syawwal, seperti bayi yang lahir setelah waktu ashar sebelum tenggelam matahari pada hari terakhir bulan ramadhan dan masih hidup sampai menjelang waktu magrib (malam awal) di bulan syawwal, dan di syaratkan pula harus memenuhi syarat wajib mengeluarkan zakat pada waktu itu, maka :
üJika seorang bayi yang lahir setelah waktu ashar pada bulan ramadhan akan tetapi meninggal sebelum tenggelamnya matahari (sebelum maghrib tiba) maka tidak ada kewajiban bagi orang tuanya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya, begitu juga halnya jika bayi tersebut lahir setelah waktu maghrib .
üBegitu juga halnya dengan muallaf (orang yang baru masuk islam), jika dia masuk islam sebelum maghrib pada hari terakhir bulan ramadhan maka dia wajib mengeluarkan zakat fitrah, akan tetapi jika masuk islam setelah maghrib (malam pertama) bulan syawwal, maka tidak ada kewajiban atasnya mengeluarkan zakat fitrah.
üBegitu juga di kiaskan kepada kewajiban berzakat seorang suami terhadap zakat istrinya, jika akad nikahnya di lakukan sebelum  maghrib,  maka sang suami mulai berkewajiban terhadap zakat istrinya akan tetapi jika  di lakukan stelah maghrib, maka sang suami tidak  ada kewajiban atas zakat istrinya..
2.Waktu fadhilah (yang afdhal)
Waktu yang paling afdhal adalah mengeluarkan zakat fitrah pada hari ’idul fitri (1 syawwal)  setelah terbitnya matahari yaitu sesudah shalat subuh dan sebelum melaksanakan shalat idul fitri.
3.  Waktu jawaz (boleh)
Yaitu boleh mengeluarkan zakat fitrah mulai dari permulaan bulan ramadhan.
4.  Waktu yang di makruhkan
Yaitu menundanya setelah shalat idul fitri samapi terbenamnya matahari pada hari idul fitri, kecuali jika untuk kemaslahatan seperti masih menunggu faqir miskin dari kalangan kerabat atau orang faqir miskin yang soleh.
5. Waktu yang di haramkan
Yaitu menundanya sampai matahari telah terbenam pada hari idul fitri, kecuali jika ada halangan seperti tidak mendapatkan  faqir miskin atau orang yang berhak lainnya, dan dalam hal ini hukum zakatnya adalah qodo’ akan tetapi tidak berdosa.
7)  Beberapa masalah penting dalam zakat fitrah
Di antara masalah-masalah yang perlu di perhatikan dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah sbb :
üMasalah niat dalam berzakat
Niat dalam berzakat sangat di tuntut bahkan dalam mazhab syafi’i berniat hukumnya wajib, dengan niat ini di maksudkan untuk membedakan antara mana zakat dan mana sodaqoh sunnah .
Lafadznya seperti mengatakan :
“ Inilah zakat fitrahku ”
üMengeluarkan zakat dengan menggunakan uang (qimatuzzakat)
Menurut jumhur ulama (selain mazhab Abu Hanifah) bahwa mengeluarkan zakat fitrah dengan uang hal itu tidak sah sekalipun hal itu lebih bermanfaat dan di butuhkan oleh faqir miskin. (Fathul ‘allam jilid 1 hal : 302) .
üZakat pembantu
Seorang pembantu yang di berikan upah atau imbalan (gaji) oleh majikannya, maka tidak ada kewajiban atas majikan untuk mengeluarkan zakat fitrahnya, akan tetapi jika tidak ada upah atau imbalan (gaji)maka sang majikan berkewajiban terhadap zakat pembantunya. (Busyrol karim hal : 513)
üMando’akan orang yang berzakat
Di sunnahkan bagi penerima zakat untuk mendo’akan orang yang mengeluarkan zakat,  do’a ini tidak di tentuakan lafadznya selama mengandung kebaikan bagi orang yang mengeluarkan zakat…
Imam Assyafi’i rahimahullahu ta’ala lebih suka jika seseorang berdoa dengan:
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا وَبَارَكَ اللهُ فِيْمَا أَبْقَيْتَ ...
 “semoga Allah memberikan pahala untukmu terhadap apa (zakat) yang kamu berikan, semoga zakat ini juga sebagai pembersih untukmu, dan semoga Allah memberikan berkah terhadap harta yang masih tersisa” .
8)     Hikmah di wajibkannya zakat fitrah
Adapun hikmah di wajibkannya zakat fitrah ini adalah sebagaimana yang di jelaskan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya yang di riwayatkan dari Ibnu Abbas di atas adalah sbb:
a)  Di lihat dari sisi orang yang berpuasa dan berzakat, bahwa dengan zakat fitrah ini akan membersihkan diri dari dosa dan perbuatan keji serta sebagai penyempurna dari puasa yang sudah di lakukannya selama sebulan penuh, karena dalam tabi’atnya manusia sekalipun dalam keadaan berpuasa kadang kala masih berbuat hal-hal yang tidak di benarkan oleh syara’ seperti berkata kotor, berdusta, hasud dan dengki antar sesama dsb. Oleh karena itu zakat fitrah ini datang sebagai pengganti dan penyempurna terhadap hal-hal yang masih kurang, terlebih-lebih ketika dalam pelaksanaan puasa penuh dalam bulan ramadhan.
Dalam hal ini Imam Waki’ Ibnu al-Jarroh rahimahullahu ta’ala pernah berkata :
زَكَاةُ الفِطْرِ لِشَهْرِ رَمَضَانَ كَسَجْدَةِ السَّهْوِ لِلصَّلاَةِ , تجْبرُ نقْصَانَ الصَّوْمِ كما يجْبرُ السُّجُودُ نُقْصَانَ الصَّلاَةِ .
“Perumpamaan zakat fitrah ini terhadap bulan ramadhan seperti sujud sahwi terhadap ibadah shalat, yang mana dengan zakat fitrah ini akan menyempurnakan kekurangan yang terjadi ketika berpuasa sebagai mana halnya sujud sahwi menyempurnakan kekurangan yang terjadi dalam shalat”. 
b)   Di lihat dari kemaslahatan ummat, bahwa dengan mengeluarkan zakat fitrah ini meruapakan bukti kepedulian antar sesama muslim, terlebih-lebih terhadap faqir miskin yang sangat membutuhkan uluran tangan sesama muslim yang lain, dari sini di ketahui bahwa seseorang yang enggan mengeluarkan zakat sungguh sifat kasih sayang dan perhatiannya sangat kurang terhadap sesama muslim, padahal islam sangat mengajarkan sifat perhatian dan kasih sayang antar sesama apalagi terhadap sesama muslim. Maka tidak heran jika banyak ayat-ayat maupun hadits Rasulullah SAW yang mengingatkan akan dosa dan sikasa yang akan di dapatkan nanti akibat enggan terhadap kewajiban berzakat.
c)    Kita ketahui bahwa hari raya idul fitri adalah hari kemenangan dan hari kebahagiaan buat kaum muslimin setelah berhasil selama sebulan  penuh melaksanakan ibadah puasa pada bulan ramadhan, akan tetapi kebahagiaan di sini kemungkinan besar tidak di dapatkan oleh orang faqir dan miskin melihat kekurangan yang ada pada diri mereka, berbeda halnya dengan kebahagiaan  yang di dapatakan oleh orang yang memiliki kebutuhan cukup atau orang mampu lainnya, oleh karena itu kewajiban berzakat  fitrah ini adalah merupakan solusi syari’at untuk mewujudkan kebahagiaan yang merata kepada kaum muslimin seluruhnya.
Dengan maksud iniilah Rasulullah SAW pernah bersabda :
( أغنوْهُمْ فِى هَذَا اليَوْمِ ) الحديث
“ Cukupilah kebutuhan mereka pada hari ini…!!”

Wallahu ta'ala A'lam wa Ahkam…..
والحمد لله رب العالمين....
Jazakumullah khoirol jazaa'…. Wal 'afwu minkum…
v Makkah al-Mukarramah 
    Jum’at : 24 Ramadhan 1431 H / 3 September 2010 M.


Jumat, 30 April 2010

Asshoulatiyyah Azharu bilaady...

Siapa yang tidak heran melihat nasib salah satu madrasah ternama dan paling pertama di dirikan di tanah suci Makkah al-Mukarromah.. yaitu Madrasah Asshoulatiyyah yang sekarang ini justru posisinya di obok-obok oleh mereka yang hanya melihat ada perbedaan dalam persepsi mereka... padahal madrasah ini sejak awal mula didirikan dan sampai sekarang ini sudah banyak membeikan andil dalam peradaban kemajuan islam yang kita cintai ini.. kenapa tidak...?!!  bahwa madrasah ini sudah banyak mencetak para ulama yang terkemuka di semua penjuru dunia islam... mulai dari kota Makkah sendiri betapa banyak para ulama yang di lahirkannya di antaranya adalah Syeikh Yasin al-Fadany, beliau adalah figur ulama tersohor di semua bidang keilmuan agama terutama di bidang Asaanid (silsilah keilmuan) yang sampai sekarang ini beliau lebih terkenal dengan julukan musnidul 'alam yang semua sanad (silsilah keilmuan) merujuk kepada beliau... selain beliau ada lagi ulama-ulama lainnya seperti Syeikh Isma'il zein (tokoh ulama Syafiyyah terkemuka Makkah), Syeikh Abdullah al-Lahjy (tokoh ulama ahli hadits, fiqih dan sebagainya), Sayyid Muhammad bin Alawy al-Maliky (tokoh ulama karismatik ahli hadits pada zamannya), dan banyak lagi ulama-ulama yang lainnya.... namun yang di sayangkan sekarang ini justru posisinya tidak dihiraukan lagi... justru yang di lakukan adalah merusak dan menggeser posisinya yaitu pada tanggal 24 April 2010 M  bangunan lamanya yang berdekatan dengan Masjid al-Harom di hancurkan dan di pindahkan ke tempat yang jauh dari pusat kota Makkah... apa yang mereka inginkan..?? tidak lain adalah mereka ingin mnghilangkan jejak kemasyhuran madrasah mulia ini, yang lambat laun hanya terdengar dan tertulis dalam lembaran sejarah peradaban Makkah sendiri...padahal sekitar satu abad yang lalu Raja saudi yaitu malik Abdul Aziz sangat berbangga hati dengan keberadaanya sampai-sampai beliau pernah mengatakan "Asshoulatiyyah Azharu bilaady (madrasah Asshoulatiyyah adalah bunga/kebanggaan negeriku)...", dari sini timbul pertanyaan dengan misi yang di jalankan oleh orang-orang yang tidak senang dengan madrasah ini...apakah mereka dengan cara perlahan-lahan akan meniadakan madrasah ini seperti nasib ma'had-ma'had yang lainnya seperti ma'had al-Falah, ma'had Darul 'ulum, rubat al-Jufry (ma'had habib Zein bin Sumaith-Madinah al-Munawwaroh) yang sampai detik memberikan rasa kecewa bagi kaum muslimin.... dan sangat tidak masuk akal jika madrasah ini di hancurkan dan di pindah tempatnya dengan alasan perluasan Masjid dan sebagainya... akan tetapi sepintas kita perhtikan bahwa ada misi yang ingin mereka kembangkan... tentunya dengan membawa dan menanamkan persepsi yang hanya mereka inginkan... namun kekuatan pemerintahan berpihak kepada mereka... dan Inilah kenyataannya....

Sabtu, 20 Maret 2010

Jangn pernah menangis sekarang, karena tangisan anda ngga' pernah berarti selama anda masih menyalahkan orang lain... lihat apa yang pernah anda lakukan terhadapnya dan mereka menghindar dari anda... maka hidup ini cuma sekali itupun bayangan yang belum nyata terlihat, coba lihat pelangi..!! begitu indah dalam dalam pandangan seketika, namun ketika kita hendak menujunya justru tak ada satu warnapun yang akan setia menemui kita, bahkan dengan cepat dia menghindar....kalau begitu halnya, lantas siapa yang semestinyamenghilang duluan..?? kita yang pergi dari hidup, atau hidup yang sudah lenyap dan tidak mau lagi bersama kita..?? jawaban pasti sudah ada dalam hatikita, cobalah luangkan meski dalam sebuahtetes tangis ketika anda sujud... anda pastiterlihat sangatmulia

Jumat, 19 Maret 2010

Bermodalkan “Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Roji’un…..”

Banyak hal yang kita dapatkan dari perjalanan haji dan umroh, baik berupa pengalaman, nuansa berbagi antar sesama, mengajarkan kita kekompakan, kebersamaan, ukhuwwah dan  banyak lagi yang lainnya, namun untuk yang satu ini tidaklah bisa untuk di pisahkan terutama dari para jamaah haji kita Indonesia… banyak cerita menarik yang dapat kita ambil hiburan dan tawanya, salah satu sebabnya adalah keterbatasan sebagian di antara mereka dalam berbahasa arab, sungguh membuat kita tersenyum malah memberikan tawa dalam hati kita…..
Di suatu pemondokan (imaroh) jamaah haji yang tepatnya di wilayah Aziziyah bagian utara, dan kebetulan saya dan teman-teman lainnya waktu itu sedang bertugas untuk mengontrol kenyamanan jamaah haji pada kamar mereka masing-masing… setelah selesai mengontrol di  lantai paling atas seketika itu terlihat ada seorang laki-laki tua yang kelihatan tergesa-gesa mencari sesuatu dan hensak turun dari lantai pemondokannya,  kitapun bersama  turun dari lift…  dengan tenang kita menyapa dengan menanyakan kabarnya “gimana kabarnya pak…?”  Alhamdulillah baik…. Bapak sudah berumroh belum..? dia jawab Alhamdulillah sudah…. Namun ketika kita hendak menanyakan kenyamanannya di pemondokan itu, terasa cepat lift turun kebawah dan liftpun terbuka, kita sudah sampai di lantai dasar, kemudian orang tua itu langsung keluar dari lift dan bergegas mencari sesorang di lantai dasar itu, sayangnya kita (petugas) tidak sempat untuk menanyakannya dan diapun tidak sempat mengutarakan keluhannya kepada kita sebagai petugas haji…  tidak lama dari peristiwa itu saya dan teman-teman yang lainnya sedang duduk sambil ngobrol dengan seorang  mas’ul (penanggung jawab) pemondokan, tiba-tiba orang tua itu terlihat dari jauh sedang membawa dan mengajak seorang penjaga (haris) pemondokan itu untuk naik keatas laintainya dan kebetulan waktu itu penjaga pemondokan orang asal bangladesh….
Karena kelihatan ada masalah, akhirnya saya dan satu teman lain menyusulnya naik ke atas lantainya… setelah sampai di lantai paling atas… kita langsung menghampirinya dan masuk kekamarnya… dan ternyata orang tua itu sebenarnya ingin mengasih tau penjaga itu bahwa ada masalah pada  lampu kamarnya  yang tidak bisa hidup….. karena orang tua itu tidak bisa berbahasa arab di tambah dengan kebingungan… akhirnya di langsung menunjuk balon lampu yang di kamarnya itu dan mengatakan “Innalillahi wa Inna Ilaihi Roji’un…. Maut..maut…maut…”… seketika itu saya dan teman yang lain tersenymm di bumbui tawa dalam hati…. Dan langsung menghampiri penjaga itu dan menterjemahkan maksud orang tua tadi…. penjaga itu langsung pergi untuk mengambil balon lampu baru dan memasangnya….. setelah itu dengan pintar penjaga asal Bangladesh itu menghiburnya dengan berkata sambil beriisyarat dengan tangannya kepada orang tua itu….”maut kholash… malaikat maut ruhhh”. artinya “lampunya sudah nyala dan malaikat maut sudah bergegas pergi….” Orang tua itu sedikit faham dan langsung tertawa terbahak-bahak di ikuti teman sekamarnya…..

Kamis, 18 Maret 2010

Ahlan bimaulidirrasul....


Maulid nabi yang masyhur dalam kotroversi ulama tentang boleh tidaknya, hal ini tidak memberikan pengaruh besar untuk tetap menyelenggarakannya, hal ini bisa kita lihat di tanah suci Makkah al-Mukarromah dan tepatnya di daerah Rushaifah di adakan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam… di salah satu majlis ilmu yang sekarang berada dalam naungan dan bimbingan Sayyid Ahmad bin Muhammad al-Maliky al-Hasany, majlis ini adalah salah satu warisan besar tempat menimba berbagai ilmu agama teruatama ilmu hadits, ilmu tafsir, ilmu fiqih dan lan sebagainya…. Majlis ini awal mulanya di bina dan di besarkan tarbiyahnya oleh seorang ulama terkenal ahli hadits yaitu Sayyid Muhammad bin Alawy al-Maliky al-Hasany rohimahullah… dan sampai sekarang ini dari tahun-ketahun  di sana di adakan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam…. Acara ini terlihat ramai dengan  ratusan pendatang yang ikut serta dalam penyelenggaraannya, mulai dari penduduk makkah sendiri, ada juga yang dari negara yaman, mesir, syiria, turki, bahkan dari Indonesia pun ikut serta memadati acara maulid ini… dan di dalam acara ini di bacakan ayat-ayat suci al-Qur’an, di perdengarkan Siroh (perjalanan) singkat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, di bacakan sholawat nab,i juga di lantunkan berbagai jenis madh (pujian) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam… diselain di daerah Rushaifah, ada juga majlis ilmu yang berada di Syari’ Manshur (salah satu daerah di Makkah) yang pada setiap tahunnya juga ikut andil dalam penyelenggaraan Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam… majlis ini di pimpin langsung oleh seorang ulama kharismatik yaitu al-Habib Umar al-Jailany…. Di sana juga di lakukan hal serupa dengan acara yang di majlis Sayyid Ahmad al-Maliky al-Hasany…Dan banyak majlis-majlis lain di sekitar Makkah dan Madinah yang juga ikut serta dalam penyelenggaraan maulid ini……

Jumat, 12 Maret 2010

Berkat satu ayat al-Qur’an, seorang kusir keledai selamat dari pembunuhan…..

Imam Ibnu katsir dalam tafsirnya menyebutkan sebuah kisah yang di nukil dari imam Ibnu ‘Asaakir tentang seorang pengalau (kusir) keledai  yang selamat dari ancaman pembunuhan dari seorang penumpangnya, dan untuk lebih jelasnya mari kita simak kisahnya sbb :

“Dulunya ada seorang pengalau (kusir) keledai yang hanya mengambil upah dengan mengantar dan membawa penumpangnya… yang perjalanannya mulai dari  kota damskus dan akan menuju daerah Azzabdany…
Dan pada suatu harinya, ada seorang laki-laki yang ingin di antar ke suatu daerah yang satu rute dengan  daerah Azzabdany, dan kusir keledai itupun menyetujui kehendaknya…. Akhirnya mereka berdua berangkat  seperti biasanya dari damaskus….

Kemudian setelah jauh mereka berjalan dari damaskus…. Nampak di depan sana ada persimpangan jalan… yang tidak pernah di lalui oleh kusir keledai… akan tetapi lelaki penumpangnya itu minta supaya di antar melalui jalan tersebut… dia katakan kepada si kusir “wahai kusir keledai,.. alangkah baiknya engkau bawa aku melalui jalan ini, karena untuk menuju ke tempat tujuan kita, jauh lebih dekat dari sini…”, mendengar permintaan penumpangnya, kusir keledai itu menjawab seraya memperhatikan keselamatan penumpangnya : “maaf pak, jalan ini sungguh tidak pernah aku lalui dan tidak ada kabar sedikitpun ada orang yang sudah melewati jalan ini, aku khawatir nantinya kita akan tersesat jalan dan ada hal yang tidak kita inginkan…’’, dan dari belakang, lelaki itu menegaskan kembali keinginannya sambil menampakkan pengalamannya, dia balik berkata kepada si kusir keledai : “tidak apa-apa, hanya saja aku ingin perjalanan kita ini cepat sampai tujuan, karena jalan ini jauh lebih dekat dari jalan yang lainnya….”, setelah mendengar usulan dari penumpangnya, dengan penuh tawakkal kusir keledai itu menerima dan menjalankan sesuai kehendak penumpangnya…. Diapun membelokkan arah keledainya kejalan yang di maksudkan oleh lelaki itu…. Dan setelah jauh berjalan dari persimpangan… ternyata di depan sana hanyalah jalan yang sangat sulit dan tidak mungkin  untuk di lalui, bahkan kelihatan ada lembah jurang yang sangat berbahaya… di tempat itu juga kusir keladai melihat banyak mayat yang berbaringan layaknya telah terjadi  pertempuran….

Setelah keledainya di hentikan, laki-laki itu turun dari kereta sambil menghunus pedangnya dan hendak membunuh si kusir keledai…. Si Kusir keledaipun sangat takut dan lari terbirit-birit… lelaki itu tidak tinggal diam langsung lari mengejarnya, dan akhirnya kusir keledai itu terdahului dan mengalah sambil berkata “aku mohon jangan bunuh aku, biarkan keledai dan semuanya ambil untukmu…”, namun semua keluhannya tidak di terima oleh leleki itu… bahkan sebaliknya lelaki itu dengan sombong malah menggertaknya “memang, keledai dan semuanya ini adalah pasti jadi milikku akan tetapi targetku hanya satu ingin membunuhmu….”. mendengar gertaan yang serius dari lelaki itu si kusir takutnya minta ampun dan tidak ada jalan lain selain betawakkal dengan nasib malang menimpanya…..
Akhirnya si kusir keledaipun hanya bisa berkata “baiklah kalau itu memang maumu, aku hanya mengajukan permintaan terakhir sebelum kau membunuhku, berikan aku waktu sebentar untuk shalat dua rokaat, setelah itu terserah kehendakmu…”. Lelaki itupun memberikan waktu untuknya dan tetap menjaganya sambil memegang pedangnya hingga selesai sholatnya…..


Dengan waktu singkat yang di berikannya, akhirnya si kusir keledai memulai sholatnya… akan tetapi ketika dalam shalatnya, diapun tidak mengingat bacaan-bacaan biasa yang dia baca, apalagi ayat-ayat al-Qur’an yang lainnya… padahal banyak hafalan al-Qur’an  yang sudah dia hafal sebelumnya… hal itu karena perasaan sangat takut yang menyertainya…. Diapun hanya shalat dan berdiri sambil menyerahkan urusannya kepada Allah yang maha kuasa atas nasibnya…. Namun, setelah dia penuh penyerahan kepada Allah, dengan kuasa Allah SWT pula diapun hanya mengingat satu ayat yang sudah dia hafal sebelumnya yaitu ayat ke 62 dari surat Annaml sbb :

{ أَمْ مَنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ أَئِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ }

“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi, Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya)".


Dan setelah dia selesai  membaca ayat itu, anehnya muncul dari dalam lembah itu, seorang hamba Allah yang datang sambil memegang sebatang tombak yang kemudian melemparkannya langsung kedada lelaki yang akan membunuhnya…. Setelah itu lelaki itu langsung teriak kencang menahan sakitnya… dan akhirnya tewas seketika….
Kemudian setelah melihat keajaiban itu, si kusir keledai langsung menghampiri orang yang baru datang dari lembah itu seraya bertanya “Demi Allah, siapakah engkau ini….?? Orang  itupun menjawab : “aku ini adalah hamba Allah dari ayat yang engaku baca tadi…”.
Setelah itu si kusir langsung menuju keledainya dan pulang kembali ke damaskus dengan selamat……

Maha suci Allah yang meciptakan segala sesuatunya dengan penuh hikmah……

Catatan :
Kisah ini saya nukil dari Tafsir Ibnu Katsir dengan sedikit perubahan dan penambahan kalimatnya, dan untuk nash dan teks aslinya bisa di baca pada halaman 2152 pada jilid ke 3, yaitu pada tafsiran ayat ke 62 surat Annaml  dari tafsir tersebut…..

Kisah Syeikh Abdul Qodir al-Jailany dan dua orang sahabatnya….

Pada waktu Syeikh Abdul Qadir masih dalam usia muda, yaitu pada masa beliau menuntut ilmu, beliau memiliki dua teman dekatnya untuk belajar bersama, berdiskusi dan berbagi pengetahuan, kedua temannya itu adalah Ibnu Saqo’ dan Ibnu Abi Ushrun, Syeikh Abdul Qadir sengaja memilih mereka berdua sebagai teman belajarnya, karena kedua-duanya termasuk pemuda yang cerdas dan pintar , dengan maksud bisa membantunya dalam memuthola’ah pelajaran dan menyelesaikan permasalahan pelajaran sulit yang beliau dapatkan…
Suatu ketika beliau dan kedua temannya berkumpul dan mengadakan musyawaroh untuk menziarahi seorang alim sekaligus seorang waliyullah yang di beri julukan “al-Gouts” (derajat tertinggi kewalian) yang terkenal dengan keshalehan dan ibadahnya, dan orangpun banyak berdatangan dari berbagai daerah untuk menziarahinya… mendengar hal itu Syeikh Abdul Qadir sangat berkeinginan dan menyarankan kedua temannya untuk berziarah kepadanya… akhirnya setelah mereka sepakat untuk pergi berziaroh, Ibnu Saqo’ berkata bahwa “aku akan pergi kesana dengan maksud untuk menanyakan satu masalah yang rumit kepadanya, dan dengan pertanyaan itu akan membingungkannya untuk menjawab pertanyaanku….”, dan satu temannya yang lain yaitu Ibnu Abi Ushrunpun berkata : “dan aku akan pergi kesana dengan maksud akan bertanya sesuatu yang dia tidak akan bisa menjawabnya….”, setelah keduanya mengutarakan maksud ziarohnya, mereka (kedua temannya) menanyakan apa maksud  Syeikh Abdul Qadir pergi mendatanginya…. dengan tenang Syeikh Abdul Qadir menjawab : “dan aku aku pergi kesana hanya sekedar berziaroh (bersilaturrahim) dengannya, dan berharap mudah-mudahan dengan ziaroh ini akan memberikan suatu keberkahan dan kebaikan lahir-bathinnya… dan tidak ada sedikitpun maksud untuk menayakan satu masalahpun….”, kemudian setelah itu mereka bertiga langsung pergi bersama sambil membawa niat dan tujuannya masing-masing…
Dan setelah sampai di rumah al-gouts itu, satu di antara mereka mengetuk pintu rumahnya…. Dan waliyullah (al-gouts) itupun membukakan pintu untuk mereka bertiga, dan mempersilahkan mereka untuk masuk dan menyuruhnya untuk menunggu….
Terasa lama mereka bertiga menunggu akhirnya waliyullah itupun keluar dari kamarnya dan hendak menghampiri  tamunya yang baru datang menziarahinya… namun anehnya  ketika orang shaleh itu menemui mereka, diapun kelihatan sangat marah sambil mengarahkan pandangan dan menunjuk Ibnu Saqo’ seraya berkata : “adapun kamu wahai Ibnu Saqo’… kamu kesini datang menemuiku hanya bermaksud untuk mengujiku dengan permasalahan sulit, maka inilah jawabannya dan masalah ini di sebutkan dalam kitab ini  dan terdapat pada haalaman sekian…. “, dan tidak hanya itu al-gouts itu juga menambahkan penjelasan untuknya…  dan waliyullah itupun langsung membentak Ibnu Saqo’ dan menyuruhnya dia keluar seraya berkata “sesungguhnya aku melihat api kekafiran yang membara di setiap tulang rusukmu …”, setelah itu waliyullah itu langsung mengarah dan mengatakan kepada Ibnu Abi Ushrun “dan adapun kamu wahai Ibnu Abi Ushrun, kamu hanya datang kesini menemuiku dengan maksud untuk menanyakan masalah ilmiyyah dan ingin mendengarkan jawaban juga akan membandingkan  pendapatku…. Maka inilah jawabannya sekian, di sebutkan pada kitab sekian pada halaman sekian….”, Setelah itu waliyullah itupun menyuruhnya keluar sambil berkata : “sesungguhnya aku melihat kemewahan dunia dan terus menggerogotimu….”.
Setelah itu waliyullah itu langsung mengarah dan memandang Syeikh Abdul Qadir dengan penuh tenang terlihat senyuman sambil berkata : “adapun engkau wahai anakku Abdul Qadir, engkau hanya berniat mengharap keberkahan bertemu denganku, dan apa yang engkau niatkan Insya Allah akan engkau dapatkan…. Dan kehadiranmu seolah-olah aku merasakan bahwa kamu nantinya akan menjadi orang yang bermaqom/berkedudukan tinggi dan nantinya akan mengatakan “telapak kakiku ini berada di atas leher/pundak para wali…. dan setelah itu beliaupun di izinkan untuk keluar….
Kemudian dengan selang waktu yang tidak lama dari peristiwa itu, pada suatu hari Ibnu saqo’ di panggil untuk mengahadap kepada seorang raja pada masa itu, dan di suruh pergi menuju penguasa kaum nashrony untuk mengadakan debat dengan para cendikiwan kaum nashrony, karena pada saat itu penguasa atau pemimpin nashrony meminta kepada pemimpin kaum muslimin untuk mengutus salah seorang yang paling cerdas untuk mengadakan perdebatan di daerah kekuasaanya… maka di tunjukklah Ibnu saqo untuk mewakili kerajaan, karena dia di kenal sebagai cendikiwan cerdas yang berwawasan tinggi pada masanya…. dan setelah sampai di daerah kekuasaan kaum nashrony Ibnu saqo melihat seorang perempuan nashrony yang sangat cantik dan diapun tergila-gila pada perempuan itu… akhirnya Ibnu saqo mulai kehilangan kendali dari ajaran islam diapun dengan kecintaanya nekat dan pergi menemui orang tua perempuan itu dan ingin melamar dan mengawininya, setelah datang dan di sambut oleh keluarga perempuan itu, ibnu saqo mengutarakan maksud kedatangannya yaitu untuk melamar dan mengawini putrinya, dan setelah mendengar kemauan Ibnu saqo, dengan singkat orang tua perempuan itu menerima lamarannya namun dengan syarat Ibnu saqo harus memeluk agama nashrony, dan seketika itu nafsu dan kecintaannya membuat Ibnu saqo tenggelam dalam kekufuran dan akhirnya setuju dan bersiap untuk memeluk agama nashrony, diapun tidak lama kemudian sudah keluar dari islam dan memilih kawin bersama perempuan pujaan hatinya…. Na’udzubillah min dzaalik……
Selanjutnya dalam waktu yang sama teman syeikh Abdul Qadir yang satunya lagi yaitu Ibnu Abi Ushrun, di panggil oleh pihak kerajaan dan di percayakan untuk menangani masalah waqaf dan pajak milik kerajaan, dan dari sebab itu, lama kelamaan terlena dengan kekayaan dan diapun terkalahkan oleh kenikmatan dan kemewahan dunia…. kemudian setelah dia memiliki jabatan dan kekayaan, diapun sempat sadar dengan keadaanya yang begitu berubah dari sebelumnya…Ibnu Abi Ushrun masih ingat dan berfikir  bahwa hal ini adalah bagian dari jawaban dan do’a dari al-gouts/waliyullah itu…..
Adapun Syeikh Abdul Qadir al-Jailany dengan berkat niat dan maksud baiknya di tambah dengan do’a dari waliyullah itu beliaupun semakin berubah, beliau sibuk mendekatkan dirinya kepada Allah SWt, berbudi tinggi, berakhlaq mulia, sampai pada derajat kewaliyan yang tinggi pula… dan beliaupun dalam hayatnya sempat berkata bahwa “telapak kakiku ini berada di atas leher/pundak para wali….”, yang kurang lebih maksudnya adalah bahwa derajat beliau jauh melebihi derajat wali-wali yang lainnya….

Maha suci Allah yang telah memilih dari hamba-Nya yang benar-benar ikhlas menuju jalan-Nya….

(Di nukil dari kitab Tuhfatul Asyrof bi jaami’ kalam al-Habib Muhammad bin Hadi Assaggaf Rohimahullah ).

Makkah al-Mukarromah :                                                                        
Senin : 20 Rabi’ul Awwal 1431 H / 07 Maret 2010 M.