Sabtu, 20 Maret 2010

Jangn pernah menangis sekarang, karena tangisan anda ngga' pernah berarti selama anda masih menyalahkan orang lain... lihat apa yang pernah anda lakukan terhadapnya dan mereka menghindar dari anda... maka hidup ini cuma sekali itupun bayangan yang belum nyata terlihat, coba lihat pelangi..!! begitu indah dalam dalam pandangan seketika, namun ketika kita hendak menujunya justru tak ada satu warnapun yang akan setia menemui kita, bahkan dengan cepat dia menghindar....kalau begitu halnya, lantas siapa yang semestinyamenghilang duluan..?? kita yang pergi dari hidup, atau hidup yang sudah lenyap dan tidak mau lagi bersama kita..?? jawaban pasti sudah ada dalam hatikita, cobalah luangkan meski dalam sebuahtetes tangis ketika anda sujud... anda pastiterlihat sangatmulia

Jumat, 19 Maret 2010

Bermodalkan “Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Roji’un…..”

Banyak hal yang kita dapatkan dari perjalanan haji dan umroh, baik berupa pengalaman, nuansa berbagi antar sesama, mengajarkan kita kekompakan, kebersamaan, ukhuwwah dan  banyak lagi yang lainnya, namun untuk yang satu ini tidaklah bisa untuk di pisahkan terutama dari para jamaah haji kita Indonesia… banyak cerita menarik yang dapat kita ambil hiburan dan tawanya, salah satu sebabnya adalah keterbatasan sebagian di antara mereka dalam berbahasa arab, sungguh membuat kita tersenyum malah memberikan tawa dalam hati kita…..
Di suatu pemondokan (imaroh) jamaah haji yang tepatnya di wilayah Aziziyah bagian utara, dan kebetulan saya dan teman-teman lainnya waktu itu sedang bertugas untuk mengontrol kenyamanan jamaah haji pada kamar mereka masing-masing… setelah selesai mengontrol di  lantai paling atas seketika itu terlihat ada seorang laki-laki tua yang kelihatan tergesa-gesa mencari sesuatu dan hensak turun dari lantai pemondokannya,  kitapun bersama  turun dari lift…  dengan tenang kita menyapa dengan menanyakan kabarnya “gimana kabarnya pak…?”  Alhamdulillah baik…. Bapak sudah berumroh belum..? dia jawab Alhamdulillah sudah…. Namun ketika kita hendak menanyakan kenyamanannya di pemondokan itu, terasa cepat lift turun kebawah dan liftpun terbuka, kita sudah sampai di lantai dasar, kemudian orang tua itu langsung keluar dari lift dan bergegas mencari sesorang di lantai dasar itu, sayangnya kita (petugas) tidak sempat untuk menanyakannya dan diapun tidak sempat mengutarakan keluhannya kepada kita sebagai petugas haji…  tidak lama dari peristiwa itu saya dan teman-teman yang lainnya sedang duduk sambil ngobrol dengan seorang  mas’ul (penanggung jawab) pemondokan, tiba-tiba orang tua itu terlihat dari jauh sedang membawa dan mengajak seorang penjaga (haris) pemondokan itu untuk naik keatas laintainya dan kebetulan waktu itu penjaga pemondokan orang asal bangladesh….
Karena kelihatan ada masalah, akhirnya saya dan satu teman lain menyusulnya naik ke atas lantainya… setelah sampai di lantai paling atas… kita langsung menghampirinya dan masuk kekamarnya… dan ternyata orang tua itu sebenarnya ingin mengasih tau penjaga itu bahwa ada masalah pada  lampu kamarnya  yang tidak bisa hidup….. karena orang tua itu tidak bisa berbahasa arab di tambah dengan kebingungan… akhirnya di langsung menunjuk balon lampu yang di kamarnya itu dan mengatakan “Innalillahi wa Inna Ilaihi Roji’un…. Maut..maut…maut…”… seketika itu saya dan teman yang lain tersenymm di bumbui tawa dalam hati…. Dan langsung menghampiri penjaga itu dan menterjemahkan maksud orang tua tadi…. penjaga itu langsung pergi untuk mengambil balon lampu baru dan memasangnya….. setelah itu dengan pintar penjaga asal Bangladesh itu menghiburnya dengan berkata sambil beriisyarat dengan tangannya kepada orang tua itu….”maut kholash… malaikat maut ruhhh”. artinya “lampunya sudah nyala dan malaikat maut sudah bergegas pergi….” Orang tua itu sedikit faham dan langsung tertawa terbahak-bahak di ikuti teman sekamarnya…..

Kamis, 18 Maret 2010

Ahlan bimaulidirrasul....


Maulid nabi yang masyhur dalam kotroversi ulama tentang boleh tidaknya, hal ini tidak memberikan pengaruh besar untuk tetap menyelenggarakannya, hal ini bisa kita lihat di tanah suci Makkah al-Mukarromah dan tepatnya di daerah Rushaifah di adakan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam… di salah satu majlis ilmu yang sekarang berada dalam naungan dan bimbingan Sayyid Ahmad bin Muhammad al-Maliky al-Hasany, majlis ini adalah salah satu warisan besar tempat menimba berbagai ilmu agama teruatama ilmu hadits, ilmu tafsir, ilmu fiqih dan lan sebagainya…. Majlis ini awal mulanya di bina dan di besarkan tarbiyahnya oleh seorang ulama terkenal ahli hadits yaitu Sayyid Muhammad bin Alawy al-Maliky al-Hasany rohimahullah… dan sampai sekarang ini dari tahun-ketahun  di sana di adakan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam…. Acara ini terlihat ramai dengan  ratusan pendatang yang ikut serta dalam penyelenggaraannya, mulai dari penduduk makkah sendiri, ada juga yang dari negara yaman, mesir, syiria, turki, bahkan dari Indonesia pun ikut serta memadati acara maulid ini… dan di dalam acara ini di bacakan ayat-ayat suci al-Qur’an, di perdengarkan Siroh (perjalanan) singkat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, di bacakan sholawat nab,i juga di lantunkan berbagai jenis madh (pujian) kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam… diselain di daerah Rushaifah, ada juga majlis ilmu yang berada di Syari’ Manshur (salah satu daerah di Makkah) yang pada setiap tahunnya juga ikut andil dalam penyelenggaraan Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam… majlis ini di pimpin langsung oleh seorang ulama kharismatik yaitu al-Habib Umar al-Jailany…. Di sana juga di lakukan hal serupa dengan acara yang di majlis Sayyid Ahmad al-Maliky al-Hasany…Dan banyak majlis-majlis lain di sekitar Makkah dan Madinah yang juga ikut serta dalam penyelenggaraan maulid ini……

Jumat, 12 Maret 2010

Berkat satu ayat al-Qur’an, seorang kusir keledai selamat dari pembunuhan…..

Imam Ibnu katsir dalam tafsirnya menyebutkan sebuah kisah yang di nukil dari imam Ibnu ‘Asaakir tentang seorang pengalau (kusir) keledai  yang selamat dari ancaman pembunuhan dari seorang penumpangnya, dan untuk lebih jelasnya mari kita simak kisahnya sbb :

“Dulunya ada seorang pengalau (kusir) keledai yang hanya mengambil upah dengan mengantar dan membawa penumpangnya… yang perjalanannya mulai dari  kota damskus dan akan menuju daerah Azzabdany…
Dan pada suatu harinya, ada seorang laki-laki yang ingin di antar ke suatu daerah yang satu rute dengan  daerah Azzabdany, dan kusir keledai itupun menyetujui kehendaknya…. Akhirnya mereka berdua berangkat  seperti biasanya dari damaskus….

Kemudian setelah jauh mereka berjalan dari damaskus…. Nampak di depan sana ada persimpangan jalan… yang tidak pernah di lalui oleh kusir keledai… akan tetapi lelaki penumpangnya itu minta supaya di antar melalui jalan tersebut… dia katakan kepada si kusir “wahai kusir keledai,.. alangkah baiknya engkau bawa aku melalui jalan ini, karena untuk menuju ke tempat tujuan kita, jauh lebih dekat dari sini…”, mendengar permintaan penumpangnya, kusir keledai itu menjawab seraya memperhatikan keselamatan penumpangnya : “maaf pak, jalan ini sungguh tidak pernah aku lalui dan tidak ada kabar sedikitpun ada orang yang sudah melewati jalan ini, aku khawatir nantinya kita akan tersesat jalan dan ada hal yang tidak kita inginkan…’’, dan dari belakang, lelaki itu menegaskan kembali keinginannya sambil menampakkan pengalamannya, dia balik berkata kepada si kusir keledai : “tidak apa-apa, hanya saja aku ingin perjalanan kita ini cepat sampai tujuan, karena jalan ini jauh lebih dekat dari jalan yang lainnya….”, setelah mendengar usulan dari penumpangnya, dengan penuh tawakkal kusir keledai itu menerima dan menjalankan sesuai kehendak penumpangnya…. Diapun membelokkan arah keledainya kejalan yang di maksudkan oleh lelaki itu…. Dan setelah jauh berjalan dari persimpangan… ternyata di depan sana hanyalah jalan yang sangat sulit dan tidak mungkin  untuk di lalui, bahkan kelihatan ada lembah jurang yang sangat berbahaya… di tempat itu juga kusir keladai melihat banyak mayat yang berbaringan layaknya telah terjadi  pertempuran….

Setelah keledainya di hentikan, laki-laki itu turun dari kereta sambil menghunus pedangnya dan hendak membunuh si kusir keledai…. Si Kusir keledaipun sangat takut dan lari terbirit-birit… lelaki itu tidak tinggal diam langsung lari mengejarnya, dan akhirnya kusir keledai itu terdahului dan mengalah sambil berkata “aku mohon jangan bunuh aku, biarkan keledai dan semuanya ambil untukmu…”, namun semua keluhannya tidak di terima oleh leleki itu… bahkan sebaliknya lelaki itu dengan sombong malah menggertaknya “memang, keledai dan semuanya ini adalah pasti jadi milikku akan tetapi targetku hanya satu ingin membunuhmu….”. mendengar gertaan yang serius dari lelaki itu si kusir takutnya minta ampun dan tidak ada jalan lain selain betawakkal dengan nasib malang menimpanya…..
Akhirnya si kusir keledaipun hanya bisa berkata “baiklah kalau itu memang maumu, aku hanya mengajukan permintaan terakhir sebelum kau membunuhku, berikan aku waktu sebentar untuk shalat dua rokaat, setelah itu terserah kehendakmu…”. Lelaki itupun memberikan waktu untuknya dan tetap menjaganya sambil memegang pedangnya hingga selesai sholatnya…..


Dengan waktu singkat yang di berikannya, akhirnya si kusir keledai memulai sholatnya… akan tetapi ketika dalam shalatnya, diapun tidak mengingat bacaan-bacaan biasa yang dia baca, apalagi ayat-ayat al-Qur’an yang lainnya… padahal banyak hafalan al-Qur’an  yang sudah dia hafal sebelumnya… hal itu karena perasaan sangat takut yang menyertainya…. Diapun hanya shalat dan berdiri sambil menyerahkan urusannya kepada Allah yang maha kuasa atas nasibnya…. Namun, setelah dia penuh penyerahan kepada Allah, dengan kuasa Allah SWT pula diapun hanya mengingat satu ayat yang sudah dia hafal sebelumnya yaitu ayat ke 62 dari surat Annaml sbb :

{ أَمْ مَنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ أَئِلَهٌ مَعَ اللَّهِ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ }

“Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi, Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya)".


Dan setelah dia selesai  membaca ayat itu, anehnya muncul dari dalam lembah itu, seorang hamba Allah yang datang sambil memegang sebatang tombak yang kemudian melemparkannya langsung kedada lelaki yang akan membunuhnya…. Setelah itu lelaki itu langsung teriak kencang menahan sakitnya… dan akhirnya tewas seketika….
Kemudian setelah melihat keajaiban itu, si kusir keledai langsung menghampiri orang yang baru datang dari lembah itu seraya bertanya “Demi Allah, siapakah engkau ini….?? Orang  itupun menjawab : “aku ini adalah hamba Allah dari ayat yang engaku baca tadi…”.
Setelah itu si kusir langsung menuju keledainya dan pulang kembali ke damaskus dengan selamat……

Maha suci Allah yang meciptakan segala sesuatunya dengan penuh hikmah……

Catatan :
Kisah ini saya nukil dari Tafsir Ibnu Katsir dengan sedikit perubahan dan penambahan kalimatnya, dan untuk nash dan teks aslinya bisa di baca pada halaman 2152 pada jilid ke 3, yaitu pada tafsiran ayat ke 62 surat Annaml  dari tafsir tersebut…..

Kisah Syeikh Abdul Qodir al-Jailany dan dua orang sahabatnya….

Pada waktu Syeikh Abdul Qadir masih dalam usia muda, yaitu pada masa beliau menuntut ilmu, beliau memiliki dua teman dekatnya untuk belajar bersama, berdiskusi dan berbagi pengetahuan, kedua temannya itu adalah Ibnu Saqo’ dan Ibnu Abi Ushrun, Syeikh Abdul Qadir sengaja memilih mereka berdua sebagai teman belajarnya, karena kedua-duanya termasuk pemuda yang cerdas dan pintar , dengan maksud bisa membantunya dalam memuthola’ah pelajaran dan menyelesaikan permasalahan pelajaran sulit yang beliau dapatkan…
Suatu ketika beliau dan kedua temannya berkumpul dan mengadakan musyawaroh untuk menziarahi seorang alim sekaligus seorang waliyullah yang di beri julukan “al-Gouts” (derajat tertinggi kewalian) yang terkenal dengan keshalehan dan ibadahnya, dan orangpun banyak berdatangan dari berbagai daerah untuk menziarahinya… mendengar hal itu Syeikh Abdul Qadir sangat berkeinginan dan menyarankan kedua temannya untuk berziarah kepadanya… akhirnya setelah mereka sepakat untuk pergi berziaroh, Ibnu Saqo’ berkata bahwa “aku akan pergi kesana dengan maksud untuk menanyakan satu masalah yang rumit kepadanya, dan dengan pertanyaan itu akan membingungkannya untuk menjawab pertanyaanku….”, dan satu temannya yang lain yaitu Ibnu Abi Ushrunpun berkata : “dan aku akan pergi kesana dengan maksud akan bertanya sesuatu yang dia tidak akan bisa menjawabnya….”, setelah keduanya mengutarakan maksud ziarohnya, mereka (kedua temannya) menanyakan apa maksud  Syeikh Abdul Qadir pergi mendatanginya…. dengan tenang Syeikh Abdul Qadir menjawab : “dan aku aku pergi kesana hanya sekedar berziaroh (bersilaturrahim) dengannya, dan berharap mudah-mudahan dengan ziaroh ini akan memberikan suatu keberkahan dan kebaikan lahir-bathinnya… dan tidak ada sedikitpun maksud untuk menayakan satu masalahpun….”, kemudian setelah itu mereka bertiga langsung pergi bersama sambil membawa niat dan tujuannya masing-masing…
Dan setelah sampai di rumah al-gouts itu, satu di antara mereka mengetuk pintu rumahnya…. Dan waliyullah (al-gouts) itupun membukakan pintu untuk mereka bertiga, dan mempersilahkan mereka untuk masuk dan menyuruhnya untuk menunggu….
Terasa lama mereka bertiga menunggu akhirnya waliyullah itupun keluar dari kamarnya dan hendak menghampiri  tamunya yang baru datang menziarahinya… namun anehnya  ketika orang shaleh itu menemui mereka, diapun kelihatan sangat marah sambil mengarahkan pandangan dan menunjuk Ibnu Saqo’ seraya berkata : “adapun kamu wahai Ibnu Saqo’… kamu kesini datang menemuiku hanya bermaksud untuk mengujiku dengan permasalahan sulit, maka inilah jawabannya dan masalah ini di sebutkan dalam kitab ini  dan terdapat pada haalaman sekian…. “, dan tidak hanya itu al-gouts itu juga menambahkan penjelasan untuknya…  dan waliyullah itupun langsung membentak Ibnu Saqo’ dan menyuruhnya dia keluar seraya berkata “sesungguhnya aku melihat api kekafiran yang membara di setiap tulang rusukmu …”, setelah itu waliyullah itu langsung mengarah dan mengatakan kepada Ibnu Abi Ushrun “dan adapun kamu wahai Ibnu Abi Ushrun, kamu hanya datang kesini menemuiku dengan maksud untuk menanyakan masalah ilmiyyah dan ingin mendengarkan jawaban juga akan membandingkan  pendapatku…. Maka inilah jawabannya sekian, di sebutkan pada kitab sekian pada halaman sekian….”, Setelah itu waliyullah itupun menyuruhnya keluar sambil berkata : “sesungguhnya aku melihat kemewahan dunia dan terus menggerogotimu….”.
Setelah itu waliyullah itu langsung mengarah dan memandang Syeikh Abdul Qadir dengan penuh tenang terlihat senyuman sambil berkata : “adapun engkau wahai anakku Abdul Qadir, engkau hanya berniat mengharap keberkahan bertemu denganku, dan apa yang engkau niatkan Insya Allah akan engkau dapatkan…. Dan kehadiranmu seolah-olah aku merasakan bahwa kamu nantinya akan menjadi orang yang bermaqom/berkedudukan tinggi dan nantinya akan mengatakan “telapak kakiku ini berada di atas leher/pundak para wali…. dan setelah itu beliaupun di izinkan untuk keluar….
Kemudian dengan selang waktu yang tidak lama dari peristiwa itu, pada suatu hari Ibnu saqo’ di panggil untuk mengahadap kepada seorang raja pada masa itu, dan di suruh pergi menuju penguasa kaum nashrony untuk mengadakan debat dengan para cendikiwan kaum nashrony, karena pada saat itu penguasa atau pemimpin nashrony meminta kepada pemimpin kaum muslimin untuk mengutus salah seorang yang paling cerdas untuk mengadakan perdebatan di daerah kekuasaanya… maka di tunjukklah Ibnu saqo untuk mewakili kerajaan, karena dia di kenal sebagai cendikiwan cerdas yang berwawasan tinggi pada masanya…. dan setelah sampai di daerah kekuasaan kaum nashrony Ibnu saqo melihat seorang perempuan nashrony yang sangat cantik dan diapun tergila-gila pada perempuan itu… akhirnya Ibnu saqo mulai kehilangan kendali dari ajaran islam diapun dengan kecintaanya nekat dan pergi menemui orang tua perempuan itu dan ingin melamar dan mengawininya, setelah datang dan di sambut oleh keluarga perempuan itu, ibnu saqo mengutarakan maksud kedatangannya yaitu untuk melamar dan mengawini putrinya, dan setelah mendengar kemauan Ibnu saqo, dengan singkat orang tua perempuan itu menerima lamarannya namun dengan syarat Ibnu saqo harus memeluk agama nashrony, dan seketika itu nafsu dan kecintaannya membuat Ibnu saqo tenggelam dalam kekufuran dan akhirnya setuju dan bersiap untuk memeluk agama nashrony, diapun tidak lama kemudian sudah keluar dari islam dan memilih kawin bersama perempuan pujaan hatinya…. Na’udzubillah min dzaalik……
Selanjutnya dalam waktu yang sama teman syeikh Abdul Qadir yang satunya lagi yaitu Ibnu Abi Ushrun, di panggil oleh pihak kerajaan dan di percayakan untuk menangani masalah waqaf dan pajak milik kerajaan, dan dari sebab itu, lama kelamaan terlena dengan kekayaan dan diapun terkalahkan oleh kenikmatan dan kemewahan dunia…. kemudian setelah dia memiliki jabatan dan kekayaan, diapun sempat sadar dengan keadaanya yang begitu berubah dari sebelumnya…Ibnu Abi Ushrun masih ingat dan berfikir  bahwa hal ini adalah bagian dari jawaban dan do’a dari al-gouts/waliyullah itu…..
Adapun Syeikh Abdul Qadir al-Jailany dengan berkat niat dan maksud baiknya di tambah dengan do’a dari waliyullah itu beliaupun semakin berubah, beliau sibuk mendekatkan dirinya kepada Allah SWt, berbudi tinggi, berakhlaq mulia, sampai pada derajat kewaliyan yang tinggi pula… dan beliaupun dalam hayatnya sempat berkata bahwa “telapak kakiku ini berada di atas leher/pundak para wali….”, yang kurang lebih maksudnya adalah bahwa derajat beliau jauh melebihi derajat wali-wali yang lainnya….

Maha suci Allah yang telah memilih dari hamba-Nya yang benar-benar ikhlas menuju jalan-Nya….

(Di nukil dari kitab Tuhfatul Asyrof bi jaami’ kalam al-Habib Muhammad bin Hadi Assaggaf Rohimahullah ).

Makkah al-Mukarromah :                                                                        
Senin : 20 Rabi’ul Awwal 1431 H / 07 Maret 2010 M.

Jumat, 05 Maret 2010

Abu Yusuf Al-Bagdady dan akhir hayatnya...


Abu Yusuf al-Bagdady adalah sosok ulama terkenal yang arif bijaksana dan penuh wibawa, nama beliau selalu harum dengan seribu hikmah dan suri teladan yang di milikinya… nama lengkap beliau adalah ya’qub bin Ibrahim al-Anshry al-Bagdady Rohimahullah…. Beliau di lahirkan pada tahun 113 H dan wafat pada tahun 182 H… beliau juga salah satu dari kawan seperjungan sekaligus murid dari Imam Abu Hanifah Rohimahullah, dari tangan beliaulah islam di segani dan menyebar baik di kalangan kerajaan maupun masyarakat sekitarnya… beliau begitu gigih dalam menegakkan kebenaran terutama penyebaran mazhab Abu Hanifah… dengan kemahiran dan keluasan ilmunya beliau di percayakan dan di angkat menjadi Qody hakim pada kurun pemerintahan dinasti Abbasiyah…  dan menurut lembaran dan sumber sejarah bahwa beliau adalah orang yang pertama kali yang mendapatkan gelar kehormatan dengan sebutan “Qody al-Qudoh” yaitu ulama berilmu luas sekaligus menjabat sebagai hakim terkemuka……
Kisah dan perjalanan hidup beliau sangat patut untuk di perdengarkan terutama bagi para pelajar “Tullabul Ilmi” yang selalu haus dengan kebenaran walau dengan sebutir hikmah yang di titipkan oleh Abu Yusuf al-Bagdady Rohimahullah…..
Para sejarawan telah mencatat bagaimana figure tersohor ini sangat optimis dalam membina dan mengajarkan agama pada kaum muslimin yang ada pada masanya…. Terlihat dengan kegigihan beliau dalam menaburkan benih keislaman sungguh maenjadi bukti kebesaran jiwanya, di sana kita akan membaca dan mendengar bahwa  dengan waktu yang di jalaninya tidaklah pernah ada kekosongan, waktunya selalu di isi dengan berbagi pengetahuan tentang islam, mengajar dan memberi fatwa, bersosialisasi dengan masyarakatnya, dan lebih dari itu beliau manfaatkan waktunya untuk beribadah kepada Allah SWT, dan dari sekian kisah dari hidupnya beliau memberingat semangat juang yang tinggi bagaikan mutiara penting yang di selipkan oleh beliau ketika hendak menghabisi waktunya, beliau tanamkan satu prinsip kepada ummat untuk selalu bermudzakaroh, berbagi pengetahuan tentang islam walaupun sampai batas ajal menjemputnya….
Pernah di ceritakan oleh salah satu muridnya yaitu syeikh Ibrahim bin Al-Jarroh al-Kufy Rohimahullah, dalam kisahnya beliau mengatakan : “bahwa pada suatu hari ketika Abu Yusuf al-Bagdady sedang sakit keras, ketika itu akupun pergi ke rumahnya untuk berziarah dan menjenguknya, pada saat aku sampai di rumahnya terlihat beliau dalam keadaan tidak sadarkan diri di akibatkan sakit yang di deritanya, dan dalam selang waktu aku berada di sampingnya beliau sempat sadarkan diri, dan anehnya setelah beliau melihatku berada di sampingnya, beliau malah mengutarakan sutu masalah fiqih kepadaku, beliau berkata : “ya Ibrahim, bagaimana pendapatmu tentang suatu masalah fiqih…?”, Mendengar perkataan itu aku kembali menenangkan beliau sambil berkata wahai guruku Abu Yusuf… dalam keadaan seperti ini engkau masih bermudzakaroh denganku…?? Beliau menjawab : “tidak masalah, mudah-mudahan dengan mudzakaroh ini aku di sembuhkan oleh Allah dari sakit ini…”, kemudian beliau mengutarakan sebuah pertanyaan : “wahai Ibrahim, mana lebih afdhal ketika kita melontar jamarot pada saat ibadah haji, apakah kita melontar dengan berjalan kaki atau melontar di atas kendaraan..? maka seketika itu aku menjawab : lebih afdhal dengan memakai kendaraan, dan beliaupun langsung mengatakan : jawabanmu salah, selanjutnya aku jawab dengan alternative kedua yaitu berjalan kaki lebih afdhal… beliau juga mengatakan salah… lalu aku langsung menanyakan jawabannya yang benar…. Dengan tenang beliau menjawab sambil memberikan tafshilnya : “bahwa jika orang yang melontar  kemudiaan akan berdiri di sampingnya untuk berdo’a setelahnya, maka dalam hal ini lebih baik melontar dengan berjalan kaki, namun jika dia melontar tanpa berdo’a padanya, maka dalam hal ini lebih baik melontar di atas kendaraan……
Kemudian setelah mendengar jawaban beliau akupun minta pamit darinya, namun setelah aku bangun dari tempat dudukku dan hendak keluar, dan aku belum sampai pada pintu rumahnya, aku mendengar teriakan bahwa beliau Rohimhullah meninggal dunia….”. Innalillahi wainna ilahi rooji’un….”.
Subhanalloh….
Begitu mulia perjalanan dan akhir hidup Abu Yusuf ini, beliau memulainya dengan menuntut ilmu, mengisinya dengan berbagi ilmu, berda’wah dan beribadah dan mengakhirinya dengan ilmu, hikmah dan suri teladan yang sangat berharga….

Makkah al-Mukarromah
Kamis : 18 Robi’ul Awwal 1431 H /
              04 Maret  2010 M.


Rabu, 03 Maret 2010

Google

Google

Seputar Haji dan Umrah...






























Ibadah Haji dan Umrah tidak asing lagi kedengarannya bagi kaum muslimin, mengingat karena dia adalah salah satu dari rukun islam yang merupakan satu symbol adanya ikatan dan ketaatan kepada Allah SWT, namun kaitannya dengan rukun islam yang lainnya, yaitu shalat, puasa dan zakat, ibadah haji memiliki kekhususan tesendiri di banding yang lainnya, di antaranya adalah ibadah haji merupakan  Ibadah jihadiyyah yang menggabungkan antara ibadah badaniyyah (perbuatan), ibadah ruhaniyyah (hati) dan ibadah maliyyah (harta) dan hal ini tidak di temukan pada jenis ibadah yang lainnya, maka tidak di herankan jika pada ibadah haji atau umrah ini, di syaratkan adanya Istitho'ah (kemampuan) baik kemampuan fisik maupun materi, karena kita lihat juga dalam pelaksanaannya ibadah ini muta'alliq (berkaitan) dengan tempat yang di haruskan untuk di tuju seperti Ka'bah (dalam ritual tawaf), Arofah (dalam ritual wukuf), Muzdalifah, Mina (dalam ritual mabit) dan lain sebagainya, di samping itu juga ibadah ini hanya di wajibkan sekali seumur hidup, berbeda dengan yang lainnya, oleh karena itu karena kewajiban yang hanya cukup sekali ini, di sini di tuntut adanya persiapan matang dalam pelaksanannya, baik di tinjau dari segi tata cara beribadah, maupun dari segi kesiapan adanya niat tulus dan mental yang harus di wujudkan.
Kaitannya dengan ini, penyusun memberanikan diri untuk berbagi pengetahuan kepada kita semua dengan harapan walaupun dengan pengetahuan yang sedikit ini, mudah-mudahan bisa kita jadikan pedoman singkat dalam meraih haji mabrur yang sama-sama kita harapkan…. Amien….
1)    Definisi Haji dan Umrah
Menurut bahasa Haji bermakna al-Qosdu (bermaksud/menuju) Sedangkan menurut Syara' Haji berarti bermaksud/menuju Baitullah (Ka'bah) untuk menunaikan ibadah Haji.
Adapun Umrah menurut bahasa bermakna Azziyaroh, sedangkan menurut syara' Umrah berarti menziarahi (menuju) Baitullah (Ka'bah) untuk menunaikan ibadah umrah.
2)    Dalil tentang wajib Haji
Firman Allah SWT dalam al-Qur'an :

{ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ }


"Dan (di antara) kewajiban manusia kepada Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah yaitu bagi orang-orang yang mampu melaksanakan perjalanan kesana, dan barang siapa yang mengingkari (kewajiban haji itu), maka ketahuilah bahwa Allah Maha kaya (tidak membutuhkan sesuatu apapun) dari sekalian alam".
 (QS.Ali Imran : 97) 
3)    Fadhilah Haji dan Umrah
Dalam sebuah hadits yang di riwayatkan oleh Imam Bukhory dalam kitab shohihnya, bahwa Rasulullah pernah bersabda :

( العُمْرَةُ اِلىَ العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالحَجُّ المَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ اِلّا الجَنَّةُ )


"Umrah yang satu dengan umrah yang lainnya adalah sebagai kaffaroh (penghapus) dosa di antara keduanya dan haji yang mabrur tiada lain balasannya kecuali syurga".

· Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW bersabda  :

( مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنوْبِهِ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ )


"Barang siapa yang berhaji kemudian tidak melakukan perbuatan keji (berkata kotor) dan tidak pula berbuat fasiq, maka dia bebas dari dosanya seperti dia baru di lahirkan ibunya.."                     (HR.Bukhary-Muslim).
4)    Haji dan Umrah yang Mabrur
Banyak pendapat para ulama' yang mendefinisikan atau memberikan sebuah barometer tentang haji seseorang dikatakan mabrur atau umrohnya di katakan mabruroh, di antara pendapat mereka adalah sbb :
a.   Haji dan umroh yang mabrur adalah haji dan umrah yang pelaksanaannya tanpa di campuri perbuatan dosa sama sekali, mulai dari waktu berihram sampai selesai tahallul (lepas dari ihram).
b.  Sebagian mengatakan bahwa haji dan umrah yang mabrur adalah haji dan umrah yang sempurna pelaksanaannya, yaitu dengan melaksanakan semua rukun-rukunnya, wajibatnya, dan sunnah-sunnahnya juga tanpa di campuri perbuatan dosa padanya, mulai dari waktu ihramnya sampai tahallulnya dan di barengi dengan ikhlas dan banyak bershodaqoh.
Ø Dari kedua pendapat ini seseorang yang berhaji atau berumrah bisa mengetahui bagaimana nilai haji atau umrahnya, karena adanya batasan dan gambaran yang seharusnya di lakukan.
c.    Sebagian juga mengatakan bahwa haji atau umrah yang mabrur itu adalah haji yang bermakna maqbul (yang di terima) oleh Allah SWT.
Dengan kata lain seseorang yang berhaji atau berumrah tidak bisa menilai apakah haji atau umrahnya mabrur atau tidak, karena hanya sebatas makna dan yang mengetahuinya hanyalah Allah SWT.
d.   Dan sebagian mengatakan bahwa haji atau umrah yang mabrur itu bisa di ketahui  dari hasil ibadahnya dengan adanya perubahan baik pada diri orang yang sudah melaksanakannya, baik dalam ibadah maupun sikap dan perbuatannnya.
5)    Hukum Haji dan Umrah
Beberapa hukum haji dan umrah sbb :
a.   Fardhu Ain yaitu haji Islam apabila sudah memenuhi syarat wajib haji dan umrah
b.  Fardhu Kifayah yaitu berhaji dengan maksud untuk menghidupkan/memakmurkan Ka'bah setiap tahunnya.
c.    Sunnah yaitu seperti haji anak kecil yang belum balig.
d.   Makruh yaitu seperti hajinya orang yang masih  takut atau ragu tentang keselamatnnya dan hajinya orang faqir yang masih bergantung pada orang lain dengan cara meminta-minta.
e.   Haram yaitu seperti hajinya seorang perempuan tanpa mahrom dan tidak merasa aman pada dirinya atau haji tanpa izin dari suaminya. 
6)    Macam pekerjaan Haji dan Umrah
Dalam melakukan Ibadah haji dan umrah, di dalamnya kita akan mengenal 3 macam istilah pekerjaan haji dan umrah sbb :
a.   Rukun yaitu bagian dari pekerjaan haji dan umrah yang menentukan sah tidaknya ibadah haji dan umrah, yang sifatnya harus di kerjakan dan tidak bisa diganti dengan dam apabila di tinggalkan, juga tidak boleh bertahallul dari ihramnya sebelum mengerjakannya.
b.   Wajib yaitu bagian dari pekerjaan haji yang wajib di kerjakan, akan tetapi apabila di tinggalkan di haruskan menggantinya dengan membayar dam (denda), dan berdosa apabila di tinggalkan tanpa ada keudzuran.
c.   Sunnah yaitu bagian dari ibadah haji yang tidak berpengaruh pada sah atau tidaknya ibadah haji dan umrah, serta tidak ada istilah wajib dam apabila di tinggalkan, hanya saja akan menentukan kesempurnaan dari ibadah haji dan umrah. 
7)    Rukun Haji dan Umrah
Rukun haji ada 6 yaitu Niat ihram, wukuf di Arofah, Thawaf, Sa'i, Tahallul (bercukur) dan Tertib di antara rukun-rukunnya.
Adapun rukun umrah sama dengan rukun haji kecuali wukuf di Arofah.
1.   Niat Ihram
Yaitu : berniat di dalam hati untuk mengerjakan haji atau umrah, dan di sunnahkan melafazhkannya, adapun lafazh niatnya sbb :
a) Lafazh niat haji :

( نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلّهِ تَعَالَى, لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بِحَجَّةٍ )


"Aku berniat haji dan berihram dengannya semata-mata karena Allah SWT, aku penuhi panggilanmu ya Allah untuk berhajji..".
b)Lafazh niat umrah :

( نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلّهِ تَعَالَى.. لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بِعُمْرَة )


"Aku berniat umrah dan berihram dengannya semata-mata karena Allah SWT, aku penuhi panggilanmu ya Allah untuk berumrah..".

c) Lafazh niat haji dan umrah (haji qiron) :

(نَوَيْتُ الْحَجَّ وَ اْلعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِمَا لِلّهِ تَعَالَى.. لَبَّيْكَ اللّهُمَّ بِحَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ )


"Aku berniat haji dan umrah serta berihram dengan kedua-duanya, semata-mata karena Allah SWT, aku penuhi panggilanmu ya Allah untuk berhaji dan umrah…"
d) Adapun lafazh niat untuk menghajikan atau mengumrahkan orang lain (haji/umrah badal) maka lafazh niatnya :

( نَوَيْتَ الَحَجَّ / اَلعُمْرَةَ عَنْ فُلاَنٍ بْنِ فُلاَنٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ / بِهَا لِلّهِ تَعَالَى.. لَبَّيْكَ الَّلهُمَّ بِحَجَّةٍ  / بِعُمْرَة )


"Aku berniat haji/umrah atas (fulan bin fulan) dan aku berihram dengannya (haji/umrah) semata-mata karena Allah SWT, aku penuhi panggilanmu ya Allah untuk berhaji/berumrah…".
·    Dan niat ini dalam perakteknya tergantung dari bentuk/cara pelaksanaan haji yang 3 yaitu Ifarad, Tamattu' dan Qiran.
a)    Ifrad yaitu bentuk pelaksanaan haji dan umrah dengan cara mengerjakan haji terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan umrah.
Dan bentuk ini adalah cara yang paling afdhal (utama) dengan syarat umrahnya di kerjakan pada tahun (bulan haji) itu juga.
b)    Tamattu' yaitu bentuk pelasanaan haji dan umrah dengan cara mengerjakan haji terlebih dahulu, kemudian melaksanakan haji, akan tetapi dengan cara ini di wajibkan membayar dam (denda) dengan syaratnya yang sudah di tentukan.
c)     Qiran yaitu bentuk pelaksanaan haji dan umrah dengan cara mengerjakan kedua-duanya secara bersamaan, dan cara ini juga di wajibkan membayar dam (denda) dengan syarat yang sudah di tentukan.
·    Hal-hal yang di sunnahkan sebelum berihram :
1.              Mencukur kumis, bulu ketiak dan bulu kemaluan
2.             Memotong kuku
3.              Mandi ihram
4.              Memakai kain ihram yang baru dan berwarna putih
5.              Memakai wangi-wangian pada badan, bukan pada kain ihram
6.              Memakai sandal
7.              Shalat sunnah Ihram dua raka'at, raka'at pertama membaca al-Fatihah dan surat al-Kafirun dan rakaat kedua membaca al-fatihah dan surat al-Ikhlas.
8.              Setelah shalat baru berniat untuk haji atau umrah, dan di sunnahkan berniat ketika hendak bepergian dan mengahadap qiblat
9.             Di sunnatkan bersyarat setelah berniat, lafazhnya yaitu :

( اَللَّهُمَّ مَحَلِّى حَيُثُ حَبَسْتَنِى )

"Ya Allah (saya jadi halal) di mana saya terhalangi/tertahan)".
Faedah niat bersyarat ini adalah untuk mepermudah orang yang berihram apabila suatu saat ketika dia berihram, akan tetapi terhalangi untuk melanjutkan ritual rukun haji atau umrahnya, karena sakit atau karena sebab di tahan oleh perampok misalnya, maka ketika itu juga dia di hukumkan tahallul (lepas dari ihram) dengan bercukur dan tanpa di kenakan fidyah (denda). 
2. Wukuf di Arofah
Wukuf adalah rukun haji yang paling afdhol (utama) di banding rukun yang lainnya sebagaimana argument Imam Ibnu Hajar al-Haitamy, hal ini berdasarkan hadits Rasulullah:


( اَلْحَجُّ عَرَفَةُ مَنْ أَدْرَكَ عَرَفَة قَبْلَ أَنْ يَطْلَعَ الْفَجْرُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْحَجَّ )


"Inti dari ibadah haji itu adalah wukuf di arofah, maka barang siapa yang berwukuf di arofah sebelum fajar terbit maka dia sudah mendapatkan haji (hajinya sah)". 
·    Waktu wukuf di Arofah adalah mulai setelah tergelincirnya matahari pada tanggal 9 zulhijjah dan berakhir sampai terbitnya fajar (subuh) pada tanggal 10 zulhijjah.
·    Ketentuan wajib berwukuf di Arofah adalah sekalipun sebentar (satu menit) berada di dalam tanah Arofah hal itu sudah terhitung berwukuf (sudah sah), yang penting pada waktu yang sudah di tentukan.
·     Dan orang berwukuf di syaratkan berakal, maka tidak sah apabila mabuk, gila atau ayan, karena bukan termasuk dalam kategori orang yang "ahli ibadah". Adapun orang yang sakit atau berada dalam kendaraan misalnya, kemudian melintasi (masuk) tanah arofah pada waktunya, hal itu tetap terhitung wukuf (sah).
·    Sunnah-sunnah dalam wukuf :
1.    Mandi untuk wukuf
2.    Memasuki arofah setelah tergelincir matahari
3.    Menjama' (menggabung) shalat dzuhur dan asar dengan jama' taqdim di arofah.
4.    Memperbanyak zikir dengan membaca al-Qur'an, tasbih shalawat kepada Nabi SAW dan do'a.
5.    Wukuf dengan menghadap  qiblat dan tetap dalam keadaan berwudhu.
6.    Berwukuf di bawah terik matahari jika mampu.
7.    Wukuf sampai terbenam matahari kemudian berangkat ke muzdalifah. 
3.     Thawaf
Thawaf yang di maksudkan di sini adalah thawaf Ifadhah, yaitu thawaf rukun yang harus di kerjakan dan tidak bisa di gantikan dengan membayar fidyah jika di tinggalkan.
Firman Allah SWT :

{ ..وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ[الحج : 29 ]


"Dan hendaklah mereka thawaf (mengelilingi) bait yang telah lama…”.
·      Syarat-syarat thawaf :
1.    Menutup aurat
2.    Harus dalam keadaan suci  dari na'jis, baik badan, pakaian dan tempat
3.    Posisi Ka'bah harus di sebelah kiri
4.    Memulai putaran dari Hajar Aswad (batu hitam) dengan posisi badan belum masuk pada sisi (jihah) pintu Ka'bah tepatnya sebelum hajar aswad.
5.    Mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali secara yakin, maka jika meragukan seperti ragu antara 6 dan 7 maka ambil bilangan yang terkecil yaitu 6 .
6.    Mengelilingi Ka'bah harus di dalam masjid al-Harom
7.    Posisi badan harus berada di luar Ka'bah, Syadzarwan dan Hijir Isma'il
8.    Harus suci dari hadats kecil dan besar pada semua putaran, maka apabila batal whudu'nya seperti bersentuhan dengan orang yang bukan muhrimnya, maka thawafnya tidak sah, dan masalah ini sangat sulit untuk di hindari karena ramai, oleh karena itu banyak ulama' memberikan solusi yaitu dengan cara taqlid kepada mazhab Imam Malik, karena dalam mazhabnya bersentuhan dengan yang bukan muhrimnya hal itu tidak membatalkan whudu’. Namun perlu di ingat ketika berwudhu harus berwudhu sesuai dalam mazhab itu sendiri yaitu harus membasuh rata pada semua bagian anggota wudhu dan membasuh semua rambut kepala.
9.    Tidak memalingkan niat thawaf kepada yang lain, seperti thawaf untuk mengejar atau mendahulaui  teman yang ada di depannya.
·     Waktu thawaf yaitu mulai masuk pada pertengahan malam tanggal 10 zulhijjah dan tidak ada batas akhirnya, akan tetapi yang paling afdhal (utama) adalah mengerjakannya pada hari 10 zulhijjah sebelum matahari terbenam.
·    Sunnah-sunnah dalm Thawaf :
1.    Thawaf tanpa memakai alas kaki dan memperpendek langkah
2.    Al-Roml yaitu : mempercepat langkah di sertai dengan menggerakkan pundak dan tanpa melompat
3.    Al-Idhtiba' yaitu menjadikan kain ihramnya di bawah ketiak tangan kanan dan menjadikannya di atas pada pundak kiri.
4.    Mendekat dengan Ka'bah bila memungkinkan al-Roml, jika tidak maka sebaiknya menjauh namun di serai al-Roml.
5.    Thawaf dengan tenang tanpa ada berkata-kata lain selain zikir dan do'a.
6.    Muwalah yaitu berthawaf tanpa ada jarak (istirahat) di antara setiap putaran.
7.    Mengusap dan mencium hajar aswad apabila memungkinkan
8.    Shalat Sunnah thawaf dua rakaat setelah thawaf di belakang maqam Ibrahim atau di hijir Isma'il, namun jika tidak memungkinkan, shalat bisa di lakukan di tempat lain dalam masjid. 
4.   Sa'i
Yaitu : rukun haji yang keempat dengan cara berjalan dari shafa sampai marwah sebanyak 7 kali putaran.
Firman Allah SWT :


{ إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ }


"Sesungguhnya shafa dan marwah itu adalah di antara syi'ar-syi'ar Allah, maka barang siapa yang menuju Baitullah (mengerjakn haji) atau berumrah, maka tiada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya, dan barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan (berbuat sunnat) maka Allah maha mensyukuri (membalas), lagi maha mengetahui.." (QS. Al-Baqarah : 158)
·   Waktu Sa'i yaitu di lakukan setelah thwaf yang sah, baik setelah thawaf Qudum maupun thawaf Ifadhah.
·   Syarat-syarat sah sa'i :
1.    Memulai sa'i pada setiap  hitungan ganjil di bukit shafa dan setiap bilangan genap di bukuit Marwah
2.    Berjalan sebanyak 7 kali (perjalanan dari shafa menuju marwah terhitung 1 putaran dan dari Marwah ke Shafa terhitung 1 putaran).
3.    Di kerjakan setelah thawaf yang sah baik thawaf Qudum maupun Ifadhah
4.    Bersa'i tanpa ada niat yang lain seperti mengejar atau mendahului teman yang di depannya.
5.    Tidak keluar dari lingkungan sa'i di antara Shafa dan Marwah 
ü Hal-hal yang di sunnahkan dalam Sa'i :
1.   Di sunnahkan bagi yang laki-laki naik di atas bukit Shafa dan Marwah, sedangkan perempuan di sunnhakan naik setinggi orang yang berdiri
2.   Berzikir dan berdo'a pada setiap putaran
3.    Berjalan dengan penuh kerendahan hati
4.    Harwalah yaitu lari-lari kecil di antara dua tanda (lampu) hijau khusus bagi laki-laki
5.    Muwalah yaitu berjalan tanpa memberikan jarak (istirahat) di antara setiap putaran
6.    Di sunnahkan tetap dalam keadaan suci (berwhudu’) dan tetap menutup aurat
7.    Al-Idhtiba' seperti  pada sunnah thawaf 
5.  Mencukur/memotong rambut
Rukun haji  yang ke-6 adalah mencukur/memotong rambut sebanyak 3 helai baik dengan cara di potong, di cabut atau dengan cara di bakar.
Dan mulai masuk waktunya pada pertengahan malam tanggal 10 zulhijjah dan tidak ada batas akhirnya selagi masih hidup.
ü Hal-hal yang di sunnah kan dalam mencukur :
1.    Di kerjakan pada hari tanggal 10 zulhijjah setelah jumrah Aqobah dan setelah berqurban bagi yang berqurban.
2.    Mencukur rambut di mulai pada bagian yang kanan dan manghadap qiblat
3.    Di sunnahkan bercukur bagi orang laki-laki dan memotong bagi perempuan.
4.    Berdo'a mulai dari awal bercukur sampai selesai
5.    Tidak menentukan upah kepada tukang cukur
6.    Menanam rambut yang sudah terpotong dan bukan di jalan
7.    Sunnah sekedar menjalankan silet (alat cukur) bagi orang yang tidak memiliki rambut.
Adapun do'a ketika  mulai di cukur :


( الله أكبَرُ الله أكْبَرُ الله أكْبَرُ الَّلهُمَّ هَذِهِ نَاصِيَتِى بِيَدِكَ فَاجْعَلْ  لِىْ بِكُلِّ شَعْرَةٍ نُوْرًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَ اغْفِرْلِى ذُنُوْبِى )


"Allah maha besar, Allah maha besar, Allah maha besar, ya Allah inilah ubun-ubunku di tangan (kekuasaan)-Mu, maka jadikanlah dengan setiap rambut sebagi cahaya pada hari qiyamah dan ampunilah dosaku…"
Dan setelah selesai, membaca do'a sbb :


( الَّلهُمَّ آتِنِىْ بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةً وَامْحُ عَنِّى سَيِّئَةً وَارْفَعْ لِى بِهَا دَرَجَةً وَاغْفِر ْلِى وَلِلْمُحَلِّقِيْنَ وَاْلمُقَصِّرِيْنَ وَلِجَمِيْعِ اْلمُسْلِمِيْنَ )


"Ya Allah berikanlah aku kebaikan dengan setiap helai rambutku , dan hapuslah dosaku, dan angkatlah derajatku dengannya dan ampunilah aku, juga bagi orang yang mencukur rambutnya dan orang yang hanya memotong, begitu juga untuk semua orang muslim.." 
6.   Tertib di antara rukun-rukun
a.   Wajib mendahulukan niat ihram dari rukun-rukun yang lainnya
b.   Wajib mendahulukan Wuquf sebelum thawaf rukun (Ifadhah)
c.    Wajib mendahulukan thawaf Ifadhah sebelum sa'i apabila tidak bersa'i setelah thawaf Qudum.
d.   Dan wajib mendahulukan wuquf sebelum mencukur/memotong.
8)     Wajib-wajib Haji (Wajibat al-Haji)
Wajib-wajib haji ada 6 perkara :
1.  Ihram dari miqat
2.  Mabit (bermalam) di Mudzdalifah
3.  Melempar batu (jumrah) al-'Aqobah
4.  Melempar 3 jumrah (Jamarot al-Tsalats)
5.  Mabit (bermalam) di Mina
6.  Thawaf wada' (akhir, perpisahan)
Berikut penjelasannya :
1.  Ihram dari Miqat
Maksudnya adalah memulai berniat haji atau umrah di tempat miqat atau sebelum melewati (jawaz) tempat miqat.
ü Hal penting yang berkaitan dengan miqat :
a.   Lebih utama berniat di tempat miqat sebagaimana pendapat Imam Nawawy Rahimahullah dengan alasan mengikuti cara berihramnya Rasulullah SAW
b.   Apabila melewati tempat miqat tanpa berniat padanya padahal ada kemauan untuk berhaji atau berumrah maka wajib membayar dam (denda), kecuali apabila kembali ke miqat yang di lewatinya itu sebelum mengerjakan bagian dari ibadah haji atau umrah seperti thawaf dan lain sebagainya.
c.    Apabila melewati miqat karena lupa padahal ada kemauan berhaji atau berihram maka hal itu tidak di kenakan dosa hukumnya wajib kembali ke miqat itu juga, jika tidak wajib membayar dam (denda).
2.  Mabit (bermalam) di Mudzdalifah
Waktu bermalam di mudzdalifah yaitu di mulai pada pertengahan malam tanggal 10 zulhijjah dan batasnya sampai terbit fajar (subuh).
Dan ketentuan wajib untuk bermalam adalah meskipun hanya sebentar berada di mudzdalifah hal itu sudah di hukumkan sah dengan syarat setelah masuk waktunya.
ü Hal-hal yang di sunnahkan dalam bermabit di mudzdalifah :
1.    Mandi apabila tidak sempat mandi di Arofah
2.    Menjama'  ta'khir antara magrib dan isya'
3.    Mengambil (menyiapkan) 7 butir batu kecil, untuk keperluan jumrah Aqobah
4.    Shalat subuh di sertai dengan banyak berzikir di mudzdalifah, kemudian bergegas menuju Mina untuk Jumrah Aqobah.
5.    Mempercepat jalan (berlari) ketika melewati daerah Wadi Muhassir (daerah di antara Mudzdalifah dan Mina).
3. Melempar batu (jumrah) 'Aqobah
Waktunya mulai masuk pada pertengahan malam tanggal 10 zulhijjah dan batas waktunya sampai terbenam matahari pada akhir hari Tasyriq (tanggal 13 zulhijjah).
ü Syarat-syarat melempar jumroh 'Aqobah :
1.    Harus dengan 7 kali lemparan, maka apabila melempar 7 butir batu kecil sekaligus hal itu terhitung 1 lemparan.
2.    Melempar harus dengan batu dan sejenisnya, maka tidak cukup dengan memakai kayu, plastic, kapur, aluminium dan besi.
3.    Di lakukan dengan cara melempar, tidak cukup hanya sekedar menaruh.
4.    Di lakukan dengan memakai tangan jika mampu dengan tangan, jika tidak boleh dengan memakai mulut atau kaki.
5.    Batu yang di lempar di yakinkan  masuk di telaga  tempat lemparan (marma)
6.    Tanpa ada maksud lain selain niat ibadah, maka jika melempar dengan niat adu kepintaran melempar hal itu di hukumkan tidak sah.
7.    Harus memaksudkan telaga jumrah, maka tidak sah jika bermaksud melempar tiang yang ada di dalam telaga.
8.    Di lakukan sebelum terbenam matahari akhir hari tasyriq (tanggal 13 zulhijjah) yaitu bagi orang yang menunda/mengakhirkannya.
ü Hal-hal yang di sunnahkan dalam melempar Jumroh Aqobah :
1.    Mendahulukan jumrah Aqobah sebelum bercukur, thawaf dan qurban.
2.    Sunnah melempar setelah matahari naik setinggi tongkat dan sebelum tergelincir (sebelum zuhur).
3.    Di sunnahkan melempar dengan posisi Mina di sebelah kanan dan Makkah di sebelah kiri.
4.    Membaca takbir pada setiap lemparan
5.    Melempar dengan tangan kanan
6.    Mengangkat tangan sampai ketiaknya terlihat.
7.    Batu yang di lempar dalam keadaan bersih/suci.
4.    Melempar  3 jumrah pada hari tasyriq (tanggal  11,12,dan 13 zulhijjah)
ü Waktunya adalah mulai setelah tergelincir matahari pada setiap hari tasyriq dan berakhir sampai terbenam matahari pada akhir hari tasyriq (tanggal 13 zulhijjah)
ü Hari pertama (11 zulhijjah) mulai melempar setelah tergelincir matahari dan batas waktunya sampai terbenam matahari  tanggal 13 zulhijah.
ü Hari kedua (12 zulhijjah) mulai melempar setelah tergelicir matahari dan batas waktunya sampai terbenam matahari  tanggal 13 zulhijjah.
ü Hari ketiga (13 zulhijjah) mulai melempar setelah tergelincir matahari dan batasnya sampai terbenam matahari tanggal itu juga.
·   Syarat-syarat melempar 3 jumrah :
1.   Di lakukan setelah jumrah Aqobah
2.   Melempar pada setiap jumrah dengan 7 lemparan.
3.   Tertib di antara jumrah yang 3 (jumratul ula, jumratul wustho dan jumratul kubro (Aqobah).
4.   Melempar setelah tergelincir matahari (dzuhur)
5.    Melempar dengan menggunakan batu
6.    Di lakukan dengan cara melempar, maka tidak cukup hanya dengan cara di taruh.
7.    Dengan menggunakan tangan bagi yang mampu
8.    Di yakinkan batu yang di lempar masuk ke telaga tempat melempar
9.    Tanpa ada maksud yang lainnya selain niat ibadah
10.  Memaksudkan telaga jumrah, maka tidak cukup jika memaksudkan tiang yang ada di dalam telaga.
·    Hal-hal yang di sunnahkan dalam melempar 3 jumrah :
1.    Mandi untuk melempar
2.    Membaca takbir (Allahu Akbar) pada setiap lemparan
3.    Berdo'a setelah jumrah yang pertama (jumratul ula) dan jumrah yang kedua (Jumratutssaniayah), dan tidak pada jumrah yang ketiga (jumratul kubro).
4.    Menghadap qiblat.
5.    Ukuran batu sebesar biji kacang tanah.
5.  Mabit (bermalam) di Mina
ü Waktu bermabit yaitu mulai dari terbenamnya matahari sampai terbit fajar (subuh)
ü Dan ketentuan wajib untuk bermalam di Mina adalah wajib bemalam selama lebih dari setengah malam (sekitar 7 jam).
ü Dan di wajibkan bermalam di Mina pada setiap  malam hari tasyriq (malam tanggal 11,12 dan 13 zulhijjah) kecuali bagi yang nafar awal maka tidak di wajibkan untuk bermalam pada malam ketiga (malam tanggal 13 zulhijjah) dengan syarat (nafar) yang sudah di tentukan syara'.
·    Syarat-syarat Nafar Awal ada 6 yaitu :
1.    Melakukan nafar/keluar dari Mina pada hari kedua hari tasyriq (12 zulhijjah)
2.    Di lakukan setelah zawal (tergelincir) matahari
3.    Di lakukan setelah melempar untuk hari pertama dan kedua (11 dan 12 zulhijjah)
4.    Di lakukan setelah mabit pada malam pertama dan kedua (malam 11 dan 12 zulhijjah)
5.    Melakukan nafar harus dari dalam Mina dan berniat keluar padanya, maka apabila dia berniat nafar sedangkan dia berada di luar Mina maka nafar semacam ini tidak sah, harus memasuki Mina dulu dan berniat keluar darinya.
6.    Melakukan nafar/keluar dari Mina sebelum terbenam matahari, maka apabila dia masih berada di Mina dan matahari sudah terbenam wajib atasnya untuk bermalam (mabit) untuk malam yang ketiganya ( malam 13 zulhijjah).
6.    Thawaf Wada' (akhir, perpisahan)
Menurut pendapat yang mu’tamad (kuat, di pegang) bahwa thawaf wada' termasuk dari wajib haji, maka apabila di tinggalkan wajib membayar dam (denda).
Dan diwajibkan bagi setiap orang yang akan meninggalkan Makkah menuju negerinya atau perjalanan sejauh  2 marhalah (±84 Km) .
·    Syarat sah thawaf wada' :
Yaitu di lakukan ketika hendak melakukan perjalanan (safar) yang sekira-kira waktu itu adalah waktu terakhirnya berada di Makkah sebelum safar, maka tidak boleh berada di Makkah setelah melakukan thawaf wada' kecuali jika tertunda karena sibuk dengan keperluan  bepergian, maka apabila tetap tinggal di Makkah setelah thawaf wajib atasnya mengulangi thawaf wada'nya.
· Thawaf wada' tidak di wajibkan bagi perempuan yang haid dan nifas dan tidak berdosa, juga tidak wajib membayar fidyah apabila di tinggalkan,  akan tetapi jika suci dari haid atau nifasnya sebelum keluar dari batas Makkah, maka wajib atasnya untuk berthawaf wada'.

v Tahallul dalam haji dan umrah
Di dalam melakuakn umrah, tahallul bisa di lakukan hanya dengan cara mencukur/ memotong 3 helai rambut kepala.
Adapun tahallul dalam berhaji, hal itu tidak cukup dengan sekedar mencukur melainkan harus dengan melakukan amalan-amalan lain juga yang merupakan bagian dari sebab-sebab tahullul, yaitu :
1.        Melempar jumrah Aqobah
2.        Bercukur/memotong rambut
3.        Thawaf Ifadhah
Dan perlu di ingat bahwa di dalam berhaji kita mengenal 2 istilah tahallul yaitu Tahallul Awal (pertama) dan Tahallul Tsany (kedua).
·      Adapun Tahallul  Awal (pertama) yaitu dengan melakukan 2 dari tiga sebab-sebab tahallul di atas, seperti sudah melakukan jumrah Aqobah dan bercukur.
Dan orang yang sudah bertahallul awal maka dia sudah bebas dari larangan-larangan Ihram kecuali ada 3 larangan ihram yang berkaitan dengan perempuan yaitu :
1.Melangsungkan aqad nikah
2.Bercumbu mesra (mubasyarah)
3.Bersetubuh
· Dan Tahallul Tsany (kedua) yaitu dengan melakukan sebab tahallul yang ketiga yaitu thawaf Ifadhah yaitu apabila sudah melakukan sa'i pada thawaf Qudum, maka jika dia belum melakukan sa'i setelah thawaf qudum, hal itu belum dikatakan sudah bertahallul kedua, melainkan harus sa'i setelah thawaf Ifadhah baru di kategorikan sudah bertahallul kedua.
Dan orang yang sudah melakukan Tahallul kedua maka dia sudah bebas dari semua larangan-larangan Ihram sekalipun hal-hal (3 larangan ihram) di atas yang berkaitan dengan perempaun.
Ø Dalam hal bertahallul di sunnahkan tertib di antara sebab-sebab tahallul di atas yaitu dengan melakukan Jumrotul Aqobah, kemudian menyembelih binatang Qurban bagi yang berqurban, selanjutnya mencukur rambut (untuk tahallul awal), baru kemudian melakukan thawaf Ifadhah.
Wallahu Ta’ala A'lam wa Ahkam……
والحمد لله رب العالمين....
ü Al-Irsyad (petunjuk):
Siklus perjalanan haji tidak cukup hanya sekedar mengahafal pengetahuan tentangnya, bahkan sekalipun kita sudah belajar dan menghafal, terkadang dalam prakteknya seringkali membingungkan, oleh karena itu  apabila ada keluhan sebaiknya di pertanyakan kepada  ahlinya (ustadz) terdekat anda demi kemaslahatan dalam beribadah haji dan umrah…

Jazakumullahu khoirol jaza fiddin waddunya wal akhiroh, amien….
Makkah al-Mukarramah
Rabu  :  18  Syawal 1430  H
                     7 October 2009 M .