Rabu, 03 Maret 2010

Seputar Haji dan Umrah...






























Ibadah Haji dan Umrah tidak asing lagi kedengarannya bagi kaum muslimin, mengingat karena dia adalah salah satu dari rukun islam yang merupakan satu symbol adanya ikatan dan ketaatan kepada Allah SWT, namun kaitannya dengan rukun islam yang lainnya, yaitu shalat, puasa dan zakat, ibadah haji memiliki kekhususan tesendiri di banding yang lainnya, di antaranya adalah ibadah haji merupakan  Ibadah jihadiyyah yang menggabungkan antara ibadah badaniyyah (perbuatan), ibadah ruhaniyyah (hati) dan ibadah maliyyah (harta) dan hal ini tidak di temukan pada jenis ibadah yang lainnya, maka tidak di herankan jika pada ibadah haji atau umrah ini, di syaratkan adanya Istitho'ah (kemampuan) baik kemampuan fisik maupun materi, karena kita lihat juga dalam pelaksanaannya ibadah ini muta'alliq (berkaitan) dengan tempat yang di haruskan untuk di tuju seperti Ka'bah (dalam ritual tawaf), Arofah (dalam ritual wukuf), Muzdalifah, Mina (dalam ritual mabit) dan lain sebagainya, di samping itu juga ibadah ini hanya di wajibkan sekali seumur hidup, berbeda dengan yang lainnya, oleh karena itu karena kewajiban yang hanya cukup sekali ini, di sini di tuntut adanya persiapan matang dalam pelaksanannya, baik di tinjau dari segi tata cara beribadah, maupun dari segi kesiapan adanya niat tulus dan mental yang harus di wujudkan.
Kaitannya dengan ini, penyusun memberanikan diri untuk berbagi pengetahuan kepada kita semua dengan harapan walaupun dengan pengetahuan yang sedikit ini, mudah-mudahan bisa kita jadikan pedoman singkat dalam meraih haji mabrur yang sama-sama kita harapkan…. Amien….
1)    Definisi Haji dan Umrah
Menurut bahasa Haji bermakna al-Qosdu (bermaksud/menuju) Sedangkan menurut Syara' Haji berarti bermaksud/menuju Baitullah (Ka'bah) untuk menunaikan ibadah Haji.
Adapun Umrah menurut bahasa bermakna Azziyaroh, sedangkan menurut syara' Umrah berarti menziarahi (menuju) Baitullah (Ka'bah) untuk menunaikan ibadah umrah.
2)    Dalil tentang wajib Haji
Firman Allah SWT dalam al-Qur'an :

{ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ }


"Dan (di antara) kewajiban manusia kepada Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah yaitu bagi orang-orang yang mampu melaksanakan perjalanan kesana, dan barang siapa yang mengingkari (kewajiban haji itu), maka ketahuilah bahwa Allah Maha kaya (tidak membutuhkan sesuatu apapun) dari sekalian alam".
 (QS.Ali Imran : 97) 
3)    Fadhilah Haji dan Umrah
Dalam sebuah hadits yang di riwayatkan oleh Imam Bukhory dalam kitab shohihnya, bahwa Rasulullah pernah bersabda :

( العُمْرَةُ اِلىَ العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالحَجُّ المَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ اِلّا الجَنَّةُ )


"Umrah yang satu dengan umrah yang lainnya adalah sebagai kaffaroh (penghapus) dosa di antara keduanya dan haji yang mabrur tiada lain balasannya kecuali syurga".

· Dalam hadits yang lain Rasulullah SAW bersabda  :

( مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنوْبِهِ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ )


"Barang siapa yang berhaji kemudian tidak melakukan perbuatan keji (berkata kotor) dan tidak pula berbuat fasiq, maka dia bebas dari dosanya seperti dia baru di lahirkan ibunya.."                     (HR.Bukhary-Muslim).
4)    Haji dan Umrah yang Mabrur
Banyak pendapat para ulama' yang mendefinisikan atau memberikan sebuah barometer tentang haji seseorang dikatakan mabrur atau umrohnya di katakan mabruroh, di antara pendapat mereka adalah sbb :
a.   Haji dan umroh yang mabrur adalah haji dan umrah yang pelaksanaannya tanpa di campuri perbuatan dosa sama sekali, mulai dari waktu berihram sampai selesai tahallul (lepas dari ihram).
b.  Sebagian mengatakan bahwa haji dan umrah yang mabrur adalah haji dan umrah yang sempurna pelaksanaannya, yaitu dengan melaksanakan semua rukun-rukunnya, wajibatnya, dan sunnah-sunnahnya juga tanpa di campuri perbuatan dosa padanya, mulai dari waktu ihramnya sampai tahallulnya dan di barengi dengan ikhlas dan banyak bershodaqoh.
Ø Dari kedua pendapat ini seseorang yang berhaji atau berumrah bisa mengetahui bagaimana nilai haji atau umrahnya, karena adanya batasan dan gambaran yang seharusnya di lakukan.
c.    Sebagian juga mengatakan bahwa haji atau umrah yang mabrur itu adalah haji yang bermakna maqbul (yang di terima) oleh Allah SWT.
Dengan kata lain seseorang yang berhaji atau berumrah tidak bisa menilai apakah haji atau umrahnya mabrur atau tidak, karena hanya sebatas makna dan yang mengetahuinya hanyalah Allah SWT.
d.   Dan sebagian mengatakan bahwa haji atau umrah yang mabrur itu bisa di ketahui  dari hasil ibadahnya dengan adanya perubahan baik pada diri orang yang sudah melaksanakannya, baik dalam ibadah maupun sikap dan perbuatannnya.
5)    Hukum Haji dan Umrah
Beberapa hukum haji dan umrah sbb :
a.   Fardhu Ain yaitu haji Islam apabila sudah memenuhi syarat wajib haji dan umrah
b.  Fardhu Kifayah yaitu berhaji dengan maksud untuk menghidupkan/memakmurkan Ka'bah setiap tahunnya.
c.    Sunnah yaitu seperti haji anak kecil yang belum balig.
d.   Makruh yaitu seperti hajinya orang yang masih  takut atau ragu tentang keselamatnnya dan hajinya orang faqir yang masih bergantung pada orang lain dengan cara meminta-minta.
e.   Haram yaitu seperti hajinya seorang perempuan tanpa mahrom dan tidak merasa aman pada dirinya atau haji tanpa izin dari suaminya. 
6)    Macam pekerjaan Haji dan Umrah
Dalam melakukan Ibadah haji dan umrah, di dalamnya kita akan mengenal 3 macam istilah pekerjaan haji dan umrah sbb :
a.   Rukun yaitu bagian dari pekerjaan haji dan umrah yang menentukan sah tidaknya ibadah haji dan umrah, yang sifatnya harus di kerjakan dan tidak bisa diganti dengan dam apabila di tinggalkan, juga tidak boleh bertahallul dari ihramnya sebelum mengerjakannya.
b.   Wajib yaitu bagian dari pekerjaan haji yang wajib di kerjakan, akan tetapi apabila di tinggalkan di haruskan menggantinya dengan membayar dam (denda), dan berdosa apabila di tinggalkan tanpa ada keudzuran.
c.   Sunnah yaitu bagian dari ibadah haji yang tidak berpengaruh pada sah atau tidaknya ibadah haji dan umrah, serta tidak ada istilah wajib dam apabila di tinggalkan, hanya saja akan menentukan kesempurnaan dari ibadah haji dan umrah. 
7)    Rukun Haji dan Umrah
Rukun haji ada 6 yaitu Niat ihram, wukuf di Arofah, Thawaf, Sa'i, Tahallul (bercukur) dan Tertib di antara rukun-rukunnya.
Adapun rukun umrah sama dengan rukun haji kecuali wukuf di Arofah.
1.   Niat Ihram
Yaitu : berniat di dalam hati untuk mengerjakan haji atau umrah, dan di sunnahkan melafazhkannya, adapun lafazh niatnya sbb :
a) Lafazh niat haji :

( نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلّهِ تَعَالَى, لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بِحَجَّةٍ )


"Aku berniat haji dan berihram dengannya semata-mata karena Allah SWT, aku penuhi panggilanmu ya Allah untuk berhajji..".
b)Lafazh niat umrah :

( نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلّهِ تَعَالَى.. لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بِعُمْرَة )


"Aku berniat umrah dan berihram dengannya semata-mata karena Allah SWT, aku penuhi panggilanmu ya Allah untuk berumrah..".

c) Lafazh niat haji dan umrah (haji qiron) :

(نَوَيْتُ الْحَجَّ وَ اْلعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِمَا لِلّهِ تَعَالَى.. لَبَّيْكَ اللّهُمَّ بِحَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ )


"Aku berniat haji dan umrah serta berihram dengan kedua-duanya, semata-mata karena Allah SWT, aku penuhi panggilanmu ya Allah untuk berhaji dan umrah…"
d) Adapun lafazh niat untuk menghajikan atau mengumrahkan orang lain (haji/umrah badal) maka lafazh niatnya :

( نَوَيْتَ الَحَجَّ / اَلعُمْرَةَ عَنْ فُلاَنٍ بْنِ فُلاَنٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ / بِهَا لِلّهِ تَعَالَى.. لَبَّيْكَ الَّلهُمَّ بِحَجَّةٍ  / بِعُمْرَة )


"Aku berniat haji/umrah atas (fulan bin fulan) dan aku berihram dengannya (haji/umrah) semata-mata karena Allah SWT, aku penuhi panggilanmu ya Allah untuk berhaji/berumrah…".
·    Dan niat ini dalam perakteknya tergantung dari bentuk/cara pelaksanaan haji yang 3 yaitu Ifarad, Tamattu' dan Qiran.
a)    Ifrad yaitu bentuk pelaksanaan haji dan umrah dengan cara mengerjakan haji terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan umrah.
Dan bentuk ini adalah cara yang paling afdhal (utama) dengan syarat umrahnya di kerjakan pada tahun (bulan haji) itu juga.
b)    Tamattu' yaitu bentuk pelasanaan haji dan umrah dengan cara mengerjakan haji terlebih dahulu, kemudian melaksanakan haji, akan tetapi dengan cara ini di wajibkan membayar dam (denda) dengan syaratnya yang sudah di tentukan.
c)     Qiran yaitu bentuk pelaksanaan haji dan umrah dengan cara mengerjakan kedua-duanya secara bersamaan, dan cara ini juga di wajibkan membayar dam (denda) dengan syarat yang sudah di tentukan.
·    Hal-hal yang di sunnahkan sebelum berihram :
1.              Mencukur kumis, bulu ketiak dan bulu kemaluan
2.             Memotong kuku
3.              Mandi ihram
4.              Memakai kain ihram yang baru dan berwarna putih
5.              Memakai wangi-wangian pada badan, bukan pada kain ihram
6.              Memakai sandal
7.              Shalat sunnah Ihram dua raka'at, raka'at pertama membaca al-Fatihah dan surat al-Kafirun dan rakaat kedua membaca al-fatihah dan surat al-Ikhlas.
8.              Setelah shalat baru berniat untuk haji atau umrah, dan di sunnahkan berniat ketika hendak bepergian dan mengahadap qiblat
9.             Di sunnatkan bersyarat setelah berniat, lafazhnya yaitu :

( اَللَّهُمَّ مَحَلِّى حَيُثُ حَبَسْتَنِى )

"Ya Allah (saya jadi halal) di mana saya terhalangi/tertahan)".
Faedah niat bersyarat ini adalah untuk mepermudah orang yang berihram apabila suatu saat ketika dia berihram, akan tetapi terhalangi untuk melanjutkan ritual rukun haji atau umrahnya, karena sakit atau karena sebab di tahan oleh perampok misalnya, maka ketika itu juga dia di hukumkan tahallul (lepas dari ihram) dengan bercukur dan tanpa di kenakan fidyah (denda). 
2. Wukuf di Arofah
Wukuf adalah rukun haji yang paling afdhol (utama) di banding rukun yang lainnya sebagaimana argument Imam Ibnu Hajar al-Haitamy, hal ini berdasarkan hadits Rasulullah:


( اَلْحَجُّ عَرَفَةُ مَنْ أَدْرَكَ عَرَفَة قَبْلَ أَنْ يَطْلَعَ الْفَجْرُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْحَجَّ )


"Inti dari ibadah haji itu adalah wukuf di arofah, maka barang siapa yang berwukuf di arofah sebelum fajar terbit maka dia sudah mendapatkan haji (hajinya sah)". 
·    Waktu wukuf di Arofah adalah mulai setelah tergelincirnya matahari pada tanggal 9 zulhijjah dan berakhir sampai terbitnya fajar (subuh) pada tanggal 10 zulhijjah.
·    Ketentuan wajib berwukuf di Arofah adalah sekalipun sebentar (satu menit) berada di dalam tanah Arofah hal itu sudah terhitung berwukuf (sudah sah), yang penting pada waktu yang sudah di tentukan.
·     Dan orang berwukuf di syaratkan berakal, maka tidak sah apabila mabuk, gila atau ayan, karena bukan termasuk dalam kategori orang yang "ahli ibadah". Adapun orang yang sakit atau berada dalam kendaraan misalnya, kemudian melintasi (masuk) tanah arofah pada waktunya, hal itu tetap terhitung wukuf (sah).
·    Sunnah-sunnah dalam wukuf :
1.    Mandi untuk wukuf
2.    Memasuki arofah setelah tergelincir matahari
3.    Menjama' (menggabung) shalat dzuhur dan asar dengan jama' taqdim di arofah.
4.    Memperbanyak zikir dengan membaca al-Qur'an, tasbih shalawat kepada Nabi SAW dan do'a.
5.    Wukuf dengan menghadap  qiblat dan tetap dalam keadaan berwudhu.
6.    Berwukuf di bawah terik matahari jika mampu.
7.    Wukuf sampai terbenam matahari kemudian berangkat ke muzdalifah. 
3.     Thawaf
Thawaf yang di maksudkan di sini adalah thawaf Ifadhah, yaitu thawaf rukun yang harus di kerjakan dan tidak bisa di gantikan dengan membayar fidyah jika di tinggalkan.
Firman Allah SWT :

{ ..وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ[الحج : 29 ]


"Dan hendaklah mereka thawaf (mengelilingi) bait yang telah lama…”.
·      Syarat-syarat thawaf :
1.    Menutup aurat
2.    Harus dalam keadaan suci  dari na'jis, baik badan, pakaian dan tempat
3.    Posisi Ka'bah harus di sebelah kiri
4.    Memulai putaran dari Hajar Aswad (batu hitam) dengan posisi badan belum masuk pada sisi (jihah) pintu Ka'bah tepatnya sebelum hajar aswad.
5.    Mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali secara yakin, maka jika meragukan seperti ragu antara 6 dan 7 maka ambil bilangan yang terkecil yaitu 6 .
6.    Mengelilingi Ka'bah harus di dalam masjid al-Harom
7.    Posisi badan harus berada di luar Ka'bah, Syadzarwan dan Hijir Isma'il
8.    Harus suci dari hadats kecil dan besar pada semua putaran, maka apabila batal whudu'nya seperti bersentuhan dengan orang yang bukan muhrimnya, maka thawafnya tidak sah, dan masalah ini sangat sulit untuk di hindari karena ramai, oleh karena itu banyak ulama' memberikan solusi yaitu dengan cara taqlid kepada mazhab Imam Malik, karena dalam mazhabnya bersentuhan dengan yang bukan muhrimnya hal itu tidak membatalkan whudu’. Namun perlu di ingat ketika berwudhu harus berwudhu sesuai dalam mazhab itu sendiri yaitu harus membasuh rata pada semua bagian anggota wudhu dan membasuh semua rambut kepala.
9.    Tidak memalingkan niat thawaf kepada yang lain, seperti thawaf untuk mengejar atau mendahulaui  teman yang ada di depannya.
·     Waktu thawaf yaitu mulai masuk pada pertengahan malam tanggal 10 zulhijjah dan tidak ada batas akhirnya, akan tetapi yang paling afdhal (utama) adalah mengerjakannya pada hari 10 zulhijjah sebelum matahari terbenam.
·    Sunnah-sunnah dalm Thawaf :
1.    Thawaf tanpa memakai alas kaki dan memperpendek langkah
2.    Al-Roml yaitu : mempercepat langkah di sertai dengan menggerakkan pundak dan tanpa melompat
3.    Al-Idhtiba' yaitu menjadikan kain ihramnya di bawah ketiak tangan kanan dan menjadikannya di atas pada pundak kiri.
4.    Mendekat dengan Ka'bah bila memungkinkan al-Roml, jika tidak maka sebaiknya menjauh namun di serai al-Roml.
5.    Thawaf dengan tenang tanpa ada berkata-kata lain selain zikir dan do'a.
6.    Muwalah yaitu berthawaf tanpa ada jarak (istirahat) di antara setiap putaran.
7.    Mengusap dan mencium hajar aswad apabila memungkinkan
8.    Shalat Sunnah thawaf dua rakaat setelah thawaf di belakang maqam Ibrahim atau di hijir Isma'il, namun jika tidak memungkinkan, shalat bisa di lakukan di tempat lain dalam masjid. 
4.   Sa'i
Yaitu : rukun haji yang keempat dengan cara berjalan dari shafa sampai marwah sebanyak 7 kali putaran.
Firman Allah SWT :


{ إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ }


"Sesungguhnya shafa dan marwah itu adalah di antara syi'ar-syi'ar Allah, maka barang siapa yang menuju Baitullah (mengerjakn haji) atau berumrah, maka tiada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya, dan barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan (berbuat sunnat) maka Allah maha mensyukuri (membalas), lagi maha mengetahui.." (QS. Al-Baqarah : 158)
·   Waktu Sa'i yaitu di lakukan setelah thwaf yang sah, baik setelah thawaf Qudum maupun thawaf Ifadhah.
·   Syarat-syarat sah sa'i :
1.    Memulai sa'i pada setiap  hitungan ganjil di bukit shafa dan setiap bilangan genap di bukuit Marwah
2.    Berjalan sebanyak 7 kali (perjalanan dari shafa menuju marwah terhitung 1 putaran dan dari Marwah ke Shafa terhitung 1 putaran).
3.    Di kerjakan setelah thawaf yang sah baik thawaf Qudum maupun Ifadhah
4.    Bersa'i tanpa ada niat yang lain seperti mengejar atau mendahului teman yang di depannya.
5.    Tidak keluar dari lingkungan sa'i di antara Shafa dan Marwah 
ü Hal-hal yang di sunnahkan dalam Sa'i :
1.   Di sunnahkan bagi yang laki-laki naik di atas bukit Shafa dan Marwah, sedangkan perempuan di sunnhakan naik setinggi orang yang berdiri
2.   Berzikir dan berdo'a pada setiap putaran
3.    Berjalan dengan penuh kerendahan hati
4.    Harwalah yaitu lari-lari kecil di antara dua tanda (lampu) hijau khusus bagi laki-laki
5.    Muwalah yaitu berjalan tanpa memberikan jarak (istirahat) di antara setiap putaran
6.    Di sunnahkan tetap dalam keadaan suci (berwhudu’) dan tetap menutup aurat
7.    Al-Idhtiba' seperti  pada sunnah thawaf 
5.  Mencukur/memotong rambut
Rukun haji  yang ke-6 adalah mencukur/memotong rambut sebanyak 3 helai baik dengan cara di potong, di cabut atau dengan cara di bakar.
Dan mulai masuk waktunya pada pertengahan malam tanggal 10 zulhijjah dan tidak ada batas akhirnya selagi masih hidup.
ü Hal-hal yang di sunnah kan dalam mencukur :
1.    Di kerjakan pada hari tanggal 10 zulhijjah setelah jumrah Aqobah dan setelah berqurban bagi yang berqurban.
2.    Mencukur rambut di mulai pada bagian yang kanan dan manghadap qiblat
3.    Di sunnahkan bercukur bagi orang laki-laki dan memotong bagi perempuan.
4.    Berdo'a mulai dari awal bercukur sampai selesai
5.    Tidak menentukan upah kepada tukang cukur
6.    Menanam rambut yang sudah terpotong dan bukan di jalan
7.    Sunnah sekedar menjalankan silet (alat cukur) bagi orang yang tidak memiliki rambut.
Adapun do'a ketika  mulai di cukur :


( الله أكبَرُ الله أكْبَرُ الله أكْبَرُ الَّلهُمَّ هَذِهِ نَاصِيَتِى بِيَدِكَ فَاجْعَلْ  لِىْ بِكُلِّ شَعْرَةٍ نُوْرًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَ اغْفِرْلِى ذُنُوْبِى )


"Allah maha besar, Allah maha besar, Allah maha besar, ya Allah inilah ubun-ubunku di tangan (kekuasaan)-Mu, maka jadikanlah dengan setiap rambut sebagi cahaya pada hari qiyamah dan ampunilah dosaku…"
Dan setelah selesai, membaca do'a sbb :


( الَّلهُمَّ آتِنِىْ بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةً وَامْحُ عَنِّى سَيِّئَةً وَارْفَعْ لِى بِهَا دَرَجَةً وَاغْفِر ْلِى وَلِلْمُحَلِّقِيْنَ وَاْلمُقَصِّرِيْنَ وَلِجَمِيْعِ اْلمُسْلِمِيْنَ )


"Ya Allah berikanlah aku kebaikan dengan setiap helai rambutku , dan hapuslah dosaku, dan angkatlah derajatku dengannya dan ampunilah aku, juga bagi orang yang mencukur rambutnya dan orang yang hanya memotong, begitu juga untuk semua orang muslim.." 
6.   Tertib di antara rukun-rukun
a.   Wajib mendahulukan niat ihram dari rukun-rukun yang lainnya
b.   Wajib mendahulukan Wuquf sebelum thawaf rukun (Ifadhah)
c.    Wajib mendahulukan thawaf Ifadhah sebelum sa'i apabila tidak bersa'i setelah thawaf Qudum.
d.   Dan wajib mendahulukan wuquf sebelum mencukur/memotong.
8)     Wajib-wajib Haji (Wajibat al-Haji)
Wajib-wajib haji ada 6 perkara :
1.  Ihram dari miqat
2.  Mabit (bermalam) di Mudzdalifah
3.  Melempar batu (jumrah) al-'Aqobah
4.  Melempar 3 jumrah (Jamarot al-Tsalats)
5.  Mabit (bermalam) di Mina
6.  Thawaf wada' (akhir, perpisahan)
Berikut penjelasannya :
1.  Ihram dari Miqat
Maksudnya adalah memulai berniat haji atau umrah di tempat miqat atau sebelum melewati (jawaz) tempat miqat.
ü Hal penting yang berkaitan dengan miqat :
a.   Lebih utama berniat di tempat miqat sebagaimana pendapat Imam Nawawy Rahimahullah dengan alasan mengikuti cara berihramnya Rasulullah SAW
b.   Apabila melewati tempat miqat tanpa berniat padanya padahal ada kemauan untuk berhaji atau berumrah maka wajib membayar dam (denda), kecuali apabila kembali ke miqat yang di lewatinya itu sebelum mengerjakan bagian dari ibadah haji atau umrah seperti thawaf dan lain sebagainya.
c.    Apabila melewati miqat karena lupa padahal ada kemauan berhaji atau berihram maka hal itu tidak di kenakan dosa hukumnya wajib kembali ke miqat itu juga, jika tidak wajib membayar dam (denda).
2.  Mabit (bermalam) di Mudzdalifah
Waktu bermalam di mudzdalifah yaitu di mulai pada pertengahan malam tanggal 10 zulhijjah dan batasnya sampai terbit fajar (subuh).
Dan ketentuan wajib untuk bermalam adalah meskipun hanya sebentar berada di mudzdalifah hal itu sudah di hukumkan sah dengan syarat setelah masuk waktunya.
ü Hal-hal yang di sunnahkan dalam bermabit di mudzdalifah :
1.    Mandi apabila tidak sempat mandi di Arofah
2.    Menjama'  ta'khir antara magrib dan isya'
3.    Mengambil (menyiapkan) 7 butir batu kecil, untuk keperluan jumrah Aqobah
4.    Shalat subuh di sertai dengan banyak berzikir di mudzdalifah, kemudian bergegas menuju Mina untuk Jumrah Aqobah.
5.    Mempercepat jalan (berlari) ketika melewati daerah Wadi Muhassir (daerah di antara Mudzdalifah dan Mina).
3. Melempar batu (jumrah) 'Aqobah
Waktunya mulai masuk pada pertengahan malam tanggal 10 zulhijjah dan batas waktunya sampai terbenam matahari pada akhir hari Tasyriq (tanggal 13 zulhijjah).
ü Syarat-syarat melempar jumroh 'Aqobah :
1.    Harus dengan 7 kali lemparan, maka apabila melempar 7 butir batu kecil sekaligus hal itu terhitung 1 lemparan.
2.    Melempar harus dengan batu dan sejenisnya, maka tidak cukup dengan memakai kayu, plastic, kapur, aluminium dan besi.
3.    Di lakukan dengan cara melempar, tidak cukup hanya sekedar menaruh.
4.    Di lakukan dengan memakai tangan jika mampu dengan tangan, jika tidak boleh dengan memakai mulut atau kaki.
5.    Batu yang di lempar di yakinkan  masuk di telaga  tempat lemparan (marma)
6.    Tanpa ada maksud lain selain niat ibadah, maka jika melempar dengan niat adu kepintaran melempar hal itu di hukumkan tidak sah.
7.    Harus memaksudkan telaga jumrah, maka tidak sah jika bermaksud melempar tiang yang ada di dalam telaga.
8.    Di lakukan sebelum terbenam matahari akhir hari tasyriq (tanggal 13 zulhijjah) yaitu bagi orang yang menunda/mengakhirkannya.
ü Hal-hal yang di sunnahkan dalam melempar Jumroh Aqobah :
1.    Mendahulukan jumrah Aqobah sebelum bercukur, thawaf dan qurban.
2.    Sunnah melempar setelah matahari naik setinggi tongkat dan sebelum tergelincir (sebelum zuhur).
3.    Di sunnahkan melempar dengan posisi Mina di sebelah kanan dan Makkah di sebelah kiri.
4.    Membaca takbir pada setiap lemparan
5.    Melempar dengan tangan kanan
6.    Mengangkat tangan sampai ketiaknya terlihat.
7.    Batu yang di lempar dalam keadaan bersih/suci.
4.    Melempar  3 jumrah pada hari tasyriq (tanggal  11,12,dan 13 zulhijjah)
ü Waktunya adalah mulai setelah tergelincir matahari pada setiap hari tasyriq dan berakhir sampai terbenam matahari pada akhir hari tasyriq (tanggal 13 zulhijjah)
ü Hari pertama (11 zulhijjah) mulai melempar setelah tergelincir matahari dan batas waktunya sampai terbenam matahari  tanggal 13 zulhijah.
ü Hari kedua (12 zulhijjah) mulai melempar setelah tergelicir matahari dan batas waktunya sampai terbenam matahari  tanggal 13 zulhijjah.
ü Hari ketiga (13 zulhijjah) mulai melempar setelah tergelincir matahari dan batasnya sampai terbenam matahari tanggal itu juga.
·   Syarat-syarat melempar 3 jumrah :
1.   Di lakukan setelah jumrah Aqobah
2.   Melempar pada setiap jumrah dengan 7 lemparan.
3.   Tertib di antara jumrah yang 3 (jumratul ula, jumratul wustho dan jumratul kubro (Aqobah).
4.   Melempar setelah tergelincir matahari (dzuhur)
5.    Melempar dengan menggunakan batu
6.    Di lakukan dengan cara melempar, maka tidak cukup hanya dengan cara di taruh.
7.    Dengan menggunakan tangan bagi yang mampu
8.    Di yakinkan batu yang di lempar masuk ke telaga tempat melempar
9.    Tanpa ada maksud yang lainnya selain niat ibadah
10.  Memaksudkan telaga jumrah, maka tidak cukup jika memaksudkan tiang yang ada di dalam telaga.
·    Hal-hal yang di sunnahkan dalam melempar 3 jumrah :
1.    Mandi untuk melempar
2.    Membaca takbir (Allahu Akbar) pada setiap lemparan
3.    Berdo'a setelah jumrah yang pertama (jumratul ula) dan jumrah yang kedua (Jumratutssaniayah), dan tidak pada jumrah yang ketiga (jumratul kubro).
4.    Menghadap qiblat.
5.    Ukuran batu sebesar biji kacang tanah.
5.  Mabit (bermalam) di Mina
ü Waktu bermabit yaitu mulai dari terbenamnya matahari sampai terbit fajar (subuh)
ü Dan ketentuan wajib untuk bermalam di Mina adalah wajib bemalam selama lebih dari setengah malam (sekitar 7 jam).
ü Dan di wajibkan bermalam di Mina pada setiap  malam hari tasyriq (malam tanggal 11,12 dan 13 zulhijjah) kecuali bagi yang nafar awal maka tidak di wajibkan untuk bermalam pada malam ketiga (malam tanggal 13 zulhijjah) dengan syarat (nafar) yang sudah di tentukan syara'.
·    Syarat-syarat Nafar Awal ada 6 yaitu :
1.    Melakukan nafar/keluar dari Mina pada hari kedua hari tasyriq (12 zulhijjah)
2.    Di lakukan setelah zawal (tergelincir) matahari
3.    Di lakukan setelah melempar untuk hari pertama dan kedua (11 dan 12 zulhijjah)
4.    Di lakukan setelah mabit pada malam pertama dan kedua (malam 11 dan 12 zulhijjah)
5.    Melakukan nafar harus dari dalam Mina dan berniat keluar padanya, maka apabila dia berniat nafar sedangkan dia berada di luar Mina maka nafar semacam ini tidak sah, harus memasuki Mina dulu dan berniat keluar darinya.
6.    Melakukan nafar/keluar dari Mina sebelum terbenam matahari, maka apabila dia masih berada di Mina dan matahari sudah terbenam wajib atasnya untuk bermalam (mabit) untuk malam yang ketiganya ( malam 13 zulhijjah).
6.    Thawaf Wada' (akhir, perpisahan)
Menurut pendapat yang mu’tamad (kuat, di pegang) bahwa thawaf wada' termasuk dari wajib haji, maka apabila di tinggalkan wajib membayar dam (denda).
Dan diwajibkan bagi setiap orang yang akan meninggalkan Makkah menuju negerinya atau perjalanan sejauh  2 marhalah (±84 Km) .
·    Syarat sah thawaf wada' :
Yaitu di lakukan ketika hendak melakukan perjalanan (safar) yang sekira-kira waktu itu adalah waktu terakhirnya berada di Makkah sebelum safar, maka tidak boleh berada di Makkah setelah melakukan thawaf wada' kecuali jika tertunda karena sibuk dengan keperluan  bepergian, maka apabila tetap tinggal di Makkah setelah thawaf wajib atasnya mengulangi thawaf wada'nya.
· Thawaf wada' tidak di wajibkan bagi perempuan yang haid dan nifas dan tidak berdosa, juga tidak wajib membayar fidyah apabila di tinggalkan,  akan tetapi jika suci dari haid atau nifasnya sebelum keluar dari batas Makkah, maka wajib atasnya untuk berthawaf wada'.

v Tahallul dalam haji dan umrah
Di dalam melakuakn umrah, tahallul bisa di lakukan hanya dengan cara mencukur/ memotong 3 helai rambut kepala.
Adapun tahallul dalam berhaji, hal itu tidak cukup dengan sekedar mencukur melainkan harus dengan melakukan amalan-amalan lain juga yang merupakan bagian dari sebab-sebab tahullul, yaitu :
1.        Melempar jumrah Aqobah
2.        Bercukur/memotong rambut
3.        Thawaf Ifadhah
Dan perlu di ingat bahwa di dalam berhaji kita mengenal 2 istilah tahallul yaitu Tahallul Awal (pertama) dan Tahallul Tsany (kedua).
·      Adapun Tahallul  Awal (pertama) yaitu dengan melakukan 2 dari tiga sebab-sebab tahallul di atas, seperti sudah melakukan jumrah Aqobah dan bercukur.
Dan orang yang sudah bertahallul awal maka dia sudah bebas dari larangan-larangan Ihram kecuali ada 3 larangan ihram yang berkaitan dengan perempuan yaitu :
1.Melangsungkan aqad nikah
2.Bercumbu mesra (mubasyarah)
3.Bersetubuh
· Dan Tahallul Tsany (kedua) yaitu dengan melakukan sebab tahallul yang ketiga yaitu thawaf Ifadhah yaitu apabila sudah melakukan sa'i pada thawaf Qudum, maka jika dia belum melakukan sa'i setelah thawaf qudum, hal itu belum dikatakan sudah bertahallul kedua, melainkan harus sa'i setelah thawaf Ifadhah baru di kategorikan sudah bertahallul kedua.
Dan orang yang sudah melakukan Tahallul kedua maka dia sudah bebas dari semua larangan-larangan Ihram sekalipun hal-hal (3 larangan ihram) di atas yang berkaitan dengan perempaun.
Ø Dalam hal bertahallul di sunnahkan tertib di antara sebab-sebab tahallul di atas yaitu dengan melakukan Jumrotul Aqobah, kemudian menyembelih binatang Qurban bagi yang berqurban, selanjutnya mencukur rambut (untuk tahallul awal), baru kemudian melakukan thawaf Ifadhah.
Wallahu Ta’ala A'lam wa Ahkam……
والحمد لله رب العالمين....
ü Al-Irsyad (petunjuk):
Siklus perjalanan haji tidak cukup hanya sekedar mengahafal pengetahuan tentangnya, bahkan sekalipun kita sudah belajar dan menghafal, terkadang dalam prakteknya seringkali membingungkan, oleh karena itu  apabila ada keluhan sebaiknya di pertanyakan kepada  ahlinya (ustadz) terdekat anda demi kemaslahatan dalam beribadah haji dan umrah…

Jazakumullahu khoirol jaza fiddin waddunya wal akhiroh, amien….
Makkah al-Mukarramah
Rabu  :  18  Syawal 1430  H
                     7 October 2009 M .